Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan Mendahului Kendaraan, Ini Aturan dan Tekniknya

Kompas.com - 17/07/2020, 13:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak terlepas dari keberadaan mobil dan sepeda motor lain. Dalam kondisi tertentu, pengendara akan mendahului atau pun didahului.

Tetapi, saat menyalip tersebut pengendara juga tidak bisa sembarangan dan harus tetap menjaga keamanan.

Sebab, jika pengendara mendahului kendaraan tanpa menjaga keamanan bukan tidak mungkin perilaku tersebut bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Perihal mendahului kendaraan di jalan raya ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Bebek dengan Karburator Ternyata Lebih Diminati Pembeli Motor Bekas

Dalam pasal 109 dijelaskan pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Selain itu dalam pasal lain yakni 112 di UU yang sama disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Fenome menyalip dari kiri di ruas Panturan saat Komprasi Jalur Trans Jawa Fenome menyalip dari kiri di ruas Panturan saat Komprasi Jalur Trans Jawa

“(2) Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyara,”

Sedangkan dalam pasal 117 diterangkan pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Dengan aturan tersebut maka perilaku mendahului kendaraan juga harus berhati-hati dan tidak asal menambah kecepatan kendaraan saja.

Baca juga: Tips Jika Ingin Beli Mobil Bekas di Balai Lelang

Oke Desiyanto, Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng, mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat hendak mendahului kendaraan lainnya.

1. Mampu mempertahankan posisi kendaraan

Kestabilan kendaraan menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh setiap pengendara kendaraan terutama kendaraan roda dua. Pasalnya, dalam posisi mendahului otomatis kecepatan kendaraan juga akan ditambah.

Maka dari itu, kestabilan kendaraan pun juga harus dipertahankan sehingga aman saat mendahului kendaraan lain yang ada di depan.

2. Memiliki respons yang cepat

Saat mendahului kendaraan lain yang ada di depan, seorang pengendara harus mempunyai respons yang cepat. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya perubahan situasi ketika menyalip kendaraan lain.

“Pengendara harus mempunyai respons cepat jika terjadi perubahan situasi di depan,” ujar Oke kepada Kompas.com belum lama ini.

Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.

3. Memiliki informasi yang lengkap dan detail terhadap kondisi di depan kendaraan yang akan dilewati.

Sebelum mendahului seorang pengendara harus memastikan dulu mengenai kendaraan yang akan dilewatinya.

Jangan sampai, pengendara kurang mengetahui informasi mengenai kendaraan di depannya sehingga bisa berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Ini Motor Sport Bekas 4 Tak yang Masih Dicari Konsumen

4. Mampu memperhitungkan dimensi kendaraan dan jarak aman dengan kendaraan lain.

Selain itu, yang tidak kalah penting untuk menjadi perhatian adalah dimensi kendaraan yang akan didahului. Hal ini untuk memastikan mengenai jarak aman saat akan mendahului.

5. Memberikan isyarat

Saat akan mendahului, pengendara wajib memberikan isyarat berupa lampu sein sebagai tanda akan berpindah lajur.

“Teknik memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur, bergerak ke samping,” kata Oke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com