Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] ZX-25R Tak Bisa Masuk Parkiran Moge | Cara Aman Naik Motor di Tengah Pandemi

Kompas.com - 14/07/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Apalagi virus corona belakangan diketahui bisa menyebar lewat udara. Maka selama masa new normal ini, pemilik motor wajib melakukan persiapan sebelum berkendara.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, mengatakan, berkendara selama pandemi wajib menggunakan perlengkapan yang memadai.

Baca juga: Penyebaran Corona Lewat Udara, Begini Cara Aman Naik Motor

4. Komunitas Anggap Kawasaki Ninja ZX-25R Lebih Baik dari Moge

Kawasaki Ninja ZX-25R harganya tembus Rp 100 juta. Meski demikian, beberapa pencinta roda dua dari komunitas motor sport menyebutkan bahwa harga yang dibanderol sepadan dengan apa yang ditawarkan motor 250 cc 4-silinder tersebut.

Ninja ZX-25R hadir dengan membawa fitur-fitur yang istimewa. Sebab, beberapa fitur yang menempel pada motor ini biasa ditemukan pada motor gede ( moge).

Sebut saja fitur seperti traction control, riding mode, quick shifter, hingga assist clutch dan slipper clutch. Selain fitur, performa mesin 4-silinder Ninja ZX-25R juga tak kalah saing dengan moge sport lainnya.

Baca juga: Komunitas Anggap Kawasaki Ninja ZX-25R Lebih Baik dari Moge

5. Regulasi Baru Soal Definisi Skuter dan Sepeda Listrik dari Pemerintah

Lelang skuter listrik Gesits bertanda tangan Presiden Jokowi terjual Rp 2,55 miliar Foto: Istimewa Lelang skuter listrik Gesits bertanda tangan Presiden Jokowi terjual Rp 2,55 miliar

Pemerintah mengeluarkan peraturan turunan mengenai sepeda motor listrik yaitu beberapa moda kendaraan yang mengunakan penggerak motor listrik alias elektrik.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 22 Juni 2020.

Baca juga: Regulasi Baru Soal Definisi Skuter dan Sepeda Listrik dari Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com