JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasaki Ninja ZX-25R memang dibekali dengan mesin berkapasitas 250 cc. Tapi, jumlah silindernya ada empat. Selain itu, fitur-fitur yang disematkan juga istimewa untuk motor di kelasnya.
Namun, sebagian orang menganggap motor 250 cc belum dikatakan sebagai motor gede ( moge). Meskipun, jumlah silindernya ada empat.
Sebab, banyak orang awam yang mengkategorikan moge dari kapasitas mesinnya saja. Sehingga, tak sedikit juga yang bertanya-tanya, apakah Ninja ZX-25R nantinya bisa diparkir di area khusus moge atau tidak.
Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal cara aman naik sepeda motor di tengah pandemi Covid-19.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 13 Juli 2020:
1. Komentar Asosiasi Parkir Soal ZX-25R Tidak Bisa Masuk Parkiran Moge
Kawasaki Ninja ZX-25R memang dibekali dengan mesin berkapasitas 250 cc. Tapi, jumlah silindernya ada empat. Selain itu, fitur-fitur yang disematkan juga istimewa untuk motor di kelasnya.
Namun, sebagian orang menganggap motor 250 cc belum dikatakan sebagai motor gede ( moge). Meskipun, jumlah silindernya ada empat.
Sebab, banyak orang awam yang mengkategorikan moge dari kapasitas mesinnya saja. Sehingga, tak sedikit juga yang bertanya-tanya, apakah Ninja ZX-25R nantinya bisa diparkir di area khusus moge atau tidak.
2. 5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah
Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) setahun sekali merupakan kewajiban bagi setiap pemilik mobil dan motor di Indonesia.
Kewajiban ini bahkan dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Namun besaran tarif PKB yang berbeda seiring dengan jenis serta harga dasar kendaraan, kerap kali membuat beberapa wajib pajak kebingungan. Termasuk, mengetahui tanggal jatuh tempo pajak tersebut.
3. Penyebaran Corona Lewat Udara, Begini Cara Aman Naik Motor
Berkendara menggunakan sepeda motor jadi salah satu sarana yang dipilih sejumlah warga untuk beraktivitas setiap hari. Di tengah pandemi corona, pengendara wajib memperhatikan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Apalagi virus corona belakangan diketahui bisa menyebar lewat udara. Maka selama masa new normal ini, pemilik motor wajib melakukan persiapan sebelum berkendara.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, mengatakan, berkendara selama pandemi wajib menggunakan perlengkapan yang memadai.
4. Komunitas Anggap Kawasaki Ninja ZX-25R Lebih Baik dari Moge
Kawasaki Ninja ZX-25R harganya tembus Rp 100 juta. Meski demikian, beberapa pencinta roda dua dari komunitas motor sport menyebutkan bahwa harga yang dibanderol sepadan dengan apa yang ditawarkan motor 250 cc 4-silinder tersebut.
Ninja ZX-25R hadir dengan membawa fitur-fitur yang istimewa. Sebab, beberapa fitur yang menempel pada motor ini biasa ditemukan pada motor gede ( moge).
Sebut saja fitur seperti traction control, riding mode, quick shifter, hingga assist clutch dan slipper clutch. Selain fitur, performa mesin 4-silinder Ninja ZX-25R juga tak kalah saing dengan moge sport lainnya.
5. Regulasi Baru Soal Definisi Skuter dan Sepeda Listrik dari Pemerintah
Pemerintah mengeluarkan peraturan turunan mengenai sepeda motor listrik yaitu beberapa moda kendaraan yang mengunakan penggerak motor listrik alias elektrik.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 22 Juni 2020.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/14/060200915/-populer-otomotif-zx-25r-tak-bisa-masuk-parkiran-moge-cara-aman-naik-motor