Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Risiko Beli Kendaraan Tanpa Dokumen Lengkap

Kompas.com - 09/07/2020, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pasar kendaraan bermotor bekas masih menjadi alternatif untuk sejumlah masyarakat Indonesia, dalam mendapatkan transportasi pribadi yang terjangkau dan mudah.

Meski demikian melakukan pembelian mobil atau motor bekas tidak bisa sembarangan. Konsumen harus teliti pada berbagai aspek terkait kondisi laik jalan kendaraan tersebut dan kelengkapan surat-suratnya.

Sebab, sebagaimana dikatakan pedagang mobil bekas dari diler Jordy Motor MGK Kemayoran, Andy, tak jarang kendaraan bekas yang tidak dilengkapi BPKB atau STNK.

Tentu, harga kendaraan lebih murah, tapi dalam jangka waktu menengah pemilik bakal dihujani masalah.

Baca juga: Pameran Otomotif Banyak yang Batal, Pedagang Mobil Bekas Bisa Untung?

"Kalau BPKB tidak ada, bisa saja BPKB-nya itu di leasing. Nah kalau ketemu di jalan sama debt collector mobil atau motor bisa ditarik. BPKB memang bisa diurus, tapi kalau dia bilang hilang tapi tidak mau diurus itu kemungkinan karena kredit. Jadi BPKB-nya dibilang hilang," kata Andi kepada Kompas.com belum lama ini.

Pun demikian, jika kendaraan hanya ada BPKB saja. Menurut Andi, tidak adanya keberadaan STNK bisa jadi karena pajak mobil atau motor yang ingin dibeli sudah mati lama.

"Kalau cuma BPKB saja, dan bilang STNK hilang curigai pajak mati lama. Biasanya bilang pajak cuma mati setahun tapi STNK hilang. Mungkin ada (yang benar hilang) tapi sedikit, patut dicurigai juga sedang umpetin pajak," katanya.

Baca juga: Yamaha Nmax Bekas di Bursa Lelang Cuma Rp 8,5 Jutaan

Guna menghindari masalah-masalah tersebut, disarankan untuk calon pembeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekkan ke Samsat prihal status pajak.

"Tapi kalau kendaraan hanya ada STNK saja, tidak ada BPKB-nya, saya jangan beli. Ketika kendaraan hilang, sulit untuk melapor ke pihak berwajib karena BPKB itu bukti kepemilikan. Tanpanya, kendaraan kita dianggap bodong," ucap Darwin Danubrata, dari diler Songsi Motor di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Jadi jangan tergoda dengan harga murah, benar-benar cek kendaraan bekas yang ingin dibeli," lanjutnya.

Sementara bila pembelian kendaraan bekas melalui balai lelang, mintalah risalah lelang yang nantinya menjadi rujukan untuk pengurusan dokumen kendaraan baru sesuai dengan pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau