JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pasar kendaraan bermotor bekas masih menjadi alternatif untuk sejumlah masyarakat Indonesia, dalam mendapatkan transportasi pribadi yang terjangkau dan mudah.
Meski demikian melakukan pembelian mobil atau motor bekas tidak bisa sembarangan. Konsumen harus teliti pada berbagai aspek terkait kondisi laik jalan kendaraan tersebut dan kelengkapan surat-suratnya.
Sebab, sebagaimana dikatakan pedagang mobil bekas dari diler Jordy Motor MGK Kemayoran, Andy, tak jarang kendaraan bekas yang tidak dilengkapi BPKB atau STNK.
Tentu, harga kendaraan lebih murah, tapi dalam jangka waktu menengah pemilik bakal dihujani masalah.
"Kalau BPKB tidak ada, bisa saja BPKB-nya itu di leasing. Nah kalau ketemu di jalan sama debt collector mobil atau motor bisa ditarik. BPKB memang bisa diurus, tapi kalau dia bilang hilang tapi tidak mau diurus itu kemungkinan karena kredit. Jadi BPKB-nya dibilang hilang," kata Andi kepada Kompas.com belum lama ini.
Pun demikian, jika kendaraan hanya ada BPKB saja. Menurut Andi, tidak adanya keberadaan STNK bisa jadi karena pajak mobil atau motor yang ingin dibeli sudah mati lama.
"Kalau cuma BPKB saja, dan bilang STNK hilang curigai pajak mati lama. Biasanya bilang pajak cuma mati setahun tapi STNK hilang. Mungkin ada (yang benar hilang) tapi sedikit, patut dicurigai juga sedang umpetin pajak," katanya.
Guna menghindari masalah-masalah tersebut, disarankan untuk calon pembeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekkan ke Samsat prihal status pajak.
"Tapi kalau kendaraan hanya ada STNK saja, tidak ada BPKB-nya, saya jangan beli. Ketika kendaraan hilang, sulit untuk melapor ke pihak berwajib karena BPKB itu bukti kepemilikan. Tanpanya, kendaraan kita dianggap bodong," ucap Darwin Danubrata, dari diler Songsi Motor di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Jadi jangan tergoda dengan harga murah, benar-benar cek kendaraan bekas yang ingin dibeli," lanjutnya.
Sementara bila pembelian kendaraan bekas melalui balai lelang, mintalah risalah lelang yang nantinya menjadi rujukan untuk pengurusan dokumen kendaraan baru sesuai dengan pemohon.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/09/172100715/ini-risiko-beli-kendaraan-tanpa-dokumen-lengkap