JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin marak terjadi bisa menimpa siapa saja. Tidak terkecuali bagi mereka yang status kendaraannya masih nyicil alias kredit.
Saat dihadapkan dengan masalah tersebut, sebaiknya jangan panik dan sikapi dengan kepala dingin.
Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemilik kendaraan wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing.
Baca juga: Kondisi Ojol di Tengah Pandemi dan Larangan Bawa Penumpang
Laporan pertama ke leasing ini nantinya akan memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.
“Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” ujar Fenny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).
Lengkapi juga lapiran dengan salinan identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), maupun kunci motor.
Fenny melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah pemilik kendaraan membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian. Nantinya, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Baca juga: Ingat Lagi Bahaya Anak Kecil Duduk di Jok Depan
Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan baru bisa melanjutkan proses klaim di leasing.
“Jika memang dari hasil analisi kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” kata Fenny.
Fanny melanjutkan, uang tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening leasing, karena kendaraan masih milik leasing (masih ada angsuran).
“Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor itu sudah menjadi urusan dengan leasing. Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing lah yang tahu akan hal itu,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.