Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Solo Bisa Naik Bus BST Gratis, Ini Syaratnya

Kompas.com - 05/07/2020, 12:28 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemkot Solo melakukan peluncuran perdana bus Batik Solo Trans (BST) koridor empat dengan rute Kartasura-Palur via jalan Adi Sucipto, Sabtu (4/7/2020).

Bus ini melengkapi satu koridor yang sudah ada, yakni koridor tiga dengan rute Kartasura -Palur via jalan dr Radjiman-Slamet Riyadi.

Dalam pengelolaan dua koridor tersebut menggunakan model pembelian layanan atau buy the service yang langsung didanai oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan adanya pendanaan tersebut maka penumpang BST tidak dikenakan biaya alias gratis. Pembebasan biaya ini direncanakan akan berlangsung selama enam bulan ke depan atau sampai Desember 2020.

Baca juga: Ingat, Ban Cadangan Mobil Juga Perlu Dirawat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Hari Prihatno menjelaskan, peluncuran BST dengan model baru ini dilakukan dengan adanya bantuan pendanaan dari Kemenhub.

Sejumlah penumpang mencoba fasilitas di dalam bus rapid trans (BRT) trans Jateng saat acara peluncuran koridor 1 Purwokerto-Purbalingga di Terminal Bulupitu Purwokerto, Senin (13/8/2018).KOMPAS.com/Iqbal Fahmi Sejumlah penumpang mencoba fasilitas di dalam bus rapid trans (BRT) trans Jateng saat acara peluncuran koridor 1 Purwokerto-Purbalingga di Terminal Bulupitu Purwokerto, Senin (13/8/2018).

“Jadi sampai Desember nanti para penumpang BST tidak ditarik biaya atau gratis, setelah itu mungkin akan dikenakan biaya tetapi akan sangat murah sekali,” ujar Hari saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020).

Tetapi, dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 ini para penumpang maupun operator bus BST juga wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ada.

“Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan juga untuk kapasitas bus juga hanya 50 persen saja atau sekitar 15 penumpang saja,” katanya.

Baca juga: Ini Bahaya Gunakan Ban Cadangan untuk Harian

Hari menambahkan, kemudahan dalam pelayanan transportasi publik ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang dalam penyediaan transportasi yang memadai bagi masyarakat.

Sejumlah penumpang menggunakan Bus Vintage Transjakarta sebagai angkutan umum di halte Busway Blok M, Jakarta Selatan. Minggu ( 27/11/2016). Bus Vintage Transjakarta dibuat untuk mengenang kejayaan bus Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD).KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah penumpang menggunakan Bus Vintage Transjakarta sebagai angkutan umum di halte Busway Blok M, Jakarta Selatan. Minggu ( 27/11/2016). Bus Vintage Transjakarta dibuat untuk mengenang kejayaan bus Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD).

“Tujuannya adalah melaksanakan amanat undang-undang bahwa pemerintah wajib menyediakan transportasi yang aman dan nyaman. Untuk transportasi lainnya akan menyesuaikan,” ucapnya.

Hari berharap dengan adanya pelayanan tanpa biaya ini diharapkan masyarakat bisa tertarik untuk menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.

Baca juga: Ban Cadangan Bentuknya Lebih Kecil, Ini Alasannya

“Dengan berbagai kemudahan dalam transportasi umum ini bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, karena mudah dan murah,” turunya.

Untuk jumlah armada yang beroperasi di dua koridor tersebut lebih kurang 40 unit. Dan satu koridor lebih kurang 20 unit BST.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com