Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Masih Nyicil Hilang Dicuri Maling, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 05/07/2020, 07:25 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin marak terjadi bisa menimpa siapa saja. Tidak terkecuali bagi mereka yang status kendaraannya masih nyicil alias kredit.

Saat dihadapkan dengan masalah tersebut, sebaiknya jangan panik dan sikapi dengan kepala dingin.

Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemilik kendaraan wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing.

Baca juga: Kondisi Ojol di Tengah Pandemi dan Larangan Bawa Penumpang

Laporan pertama ke leasing ini nantinya akan memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.

“Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” ujar Fenny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Lengkapi juga lapiran dengan salinan identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), maupun kunci motor.

Fenny melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah pemilik kendaraan membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian. Nantinya, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Baca juga: Ingat Lagi Bahaya Anak Kecil Duduk di Jok Depan

Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan baru bisa melanjutkan proses klaim di leasing.

“Jika memang dari hasil analisi kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” kata Fenny.

Fanny melanjutkan, uang tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening leasing, karena kendaraan masih milik leasing (masih ada angsuran).

“Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor itu sudah menjadi urusan dengan leasing. Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing lah yang tahu akan hal itu,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau