Saat dihadapkan dengan masalah tersebut, sebaiknya jangan panik dan sikapi dengan kepala dingin.
Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemilik kendaraan wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing.
Laporan pertama ke leasing ini nantinya akan memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.
“Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” ujar Fenny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).
Lengkapi juga lapiran dengan salinan identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), maupun kunci motor.
Fenny melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah pemilik kendaraan membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian. Nantinya, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan baru bisa melanjutkan proses klaim di leasing.
“Jika memang dari hasil analisi kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” kata Fenny.
Fanny melanjutkan, uang tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening leasing, karena kendaraan masih milik leasing (masih ada angsuran).
“Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor itu sudah menjadi urusan dengan leasing. Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing lah yang tahu akan hal itu,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/05/072526915/motor-masih-nyicil-hilang-dicuri-maling-apa-yang-harus-dilakukan