Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Harga Skutik Murah Juli 2020 | Pendapatan Driver Ojol Berangsur Normal

Kompas.com - 05/07/2020, 06:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Skutik entry level yang menyasar kelas 110cc-125cc tidak mengalami kenaikan pada Juli 2020. Komposisi harga segmen paling besar di Indonesia ini masih sama seperti bulan sebelumnya.

Honda contohnya, tetap mempertahankan banderol skutik murah per Juli 2020. Harga empat model andalan di kelas entry level yaitu Honda Beat, Vario 125, Scoopy, dan Genio belum berubah sejak tiga bulan lalu.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal pendapatan driver online berangsur membaik di tengah pandemi.

Penasaran, berikur 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 4 Juli 2020:

1. Cek Harga Skutik Murah Juli 2020, Sebelum Beli

All New Honda BeAT 2020KOMPAS.com/Gilang All New Honda BeAT 2020

Skutik entry level yang menyasar kelas 110cc-125cc tidak mengalami kenaikan pada Juli 2020. Komposisi harga segmen paling besar di Indonesia ini masih sama seperti bulan sebelumnya.

Honda contohnya, tetap mempertahankan banderol skutik murah per Juli 2020. Harga empat model andalan di kelas entry level yaitu Honda Beat, Vario 125, Scoopy, dan Genio belum berubah sejak tiga bulan lalu.

Sebelumnya, Johannes Loman, Wakil Presiden Direktur Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, belum terpikir menaikkan harga karena pasar lesu akibat pemberlakukan PSBB imbas pandemi Covid-19.

Baca juga: Cek Harga Skutik Murah Juli 2020, Sebelum Beli

2. SIKM Dinilai Percuma, Begini Jawaban Dishub DKI

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi, mengusulkan agar Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihapus. Hal ini disampaikan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Alasannya, keberadaan SIKM dinilai sia-sia lantaran hanya berlaku bagi penumpang yang ingin berpergian menggunakan transportasi umum saja, namun tidak untuk kendaraan pribadi.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan karena memang percuma, transportasi udara, kereta api, bus diwajibkan, tapi darat tidak diberlakukan, saya sudah sampaikan," ucap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu lalu.

Baca juga: SIKM Dinilai Percuma, Begini Jawaban Dishub DKI

3. [VIDEO] Otopod Episode Empat, Bahas Recal Mitsubishi Xpander

Ngobrol Soal Otomotif di podcast Otopod Kompas.comKompas.com Ngobrol Soal Otomotif di podcast Otopod Kompas.com

Beberapa saat lalu, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberitahukan pemanggilan kembali ( recall) untuk unit Xpander. Pemanggilan ini dilakukan setelah terdeteksi ada permasalahan pada pompa bahan bakar.

Masalah ini sebenarnya sudah terdeteksi pada unit Xpander yang diekspor ke Filipina 2019 lalu. Namun untuk di Indonesia, pemanggilan kembali baru dilakukan pada tahun ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau