Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fase 2 New Normal, Ingat Aturan Berkendara Secara Zonasi

Kompas.com - 02/07/2020, 12:21 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

- Kendaraan Bermotor Umum

A. Perusahaan Angkutan Umum
1. mensterilisasi saranan transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit satu kali sehari;
2. menjual tiket secara daring atau transaksi non tunai (chasless);
3. menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
4. memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (rapid test);
5. memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer;
6. memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker;
7. memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan;
8. memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
9. menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

B. Penumpang
1. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
2. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer);
3. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

- Kendaraan Bermotor Perseorangan

A. Mobil Penumpang
1. melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan;
2. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3. mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun;
4. kapasitas penumpang 50 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona merah dan zona oranye);
5. kapasitas penumpang 75 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona kuning dan zona hijau);
6. kapasitas penumpang 100 persen dari kapasitas tempat duduk bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
7. melakukan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer);
8. menerapkan physical distancing bagi kendaraan yang penumpagnya tidak berasal dari rumah yang sama.

B. Sepeda Motor
1. melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor;
2. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3. mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun;
4. sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
5. sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (pada zona merah dan oranye);
6. sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yan berbeda (zona kuning dan hijau);
7. melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer).

- Ojek Online

1. Perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu;
2. Perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi;
3. Perusahaan Aplikasi menyediakan tutup kepala jika helm dari pengemudi;
4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya;
5. Pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau