Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fase 2 New Normal, Ingat Aturan Berkendara Secara Zonasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa adaptasi kebiasaan baru. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 2020, regulasi tersebut dilalui menjadi tiga fase, dan saat ini sudah memasuki tahapan kedua.

Namun selain dari pada itu, penerapannya juga melihat dari empat zonasi yang mengkuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Zona tersebut terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau yang masing-masing menunjukan level atau tingkat kerawanan dari suatu wilayah terhadap penularan Covid-19.

Oleh sebab itu, meski sudah ada kelonggaran untuk bus dan transportasi umum darat lainnya untuk membawa penumpang hingga 70 persen mulai Juli ini, namun tetap melihat dari zona yang ada pada daerah. Termasuk juga untuk kendaraan pribadi bahkan jasa tranportasi online.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapasitas penumpang atau load factor akan mengikuti zona serta fase-fase yang telah ditetapkan, namun kondisinya mengikuti regulasi dari pemerintah daerah masing-masing.

"Untuk pembahasan kesiapan fase kedua ini, nanti kami akan diskusikan lagi dengan para operator bus dalam waktu dekat. Jadi perlu disadari harus ada kesiapan sesuai dengan protokol kesehatan, khususnya bagi yang sudah bisa bawa penumpang 70 persen," ucap Budi kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Dijelaskan pada SE 11, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat. Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.

Zona oranye mengindikasikan risiko sedang dengan kondisi PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi tidak terkendali, transmisi lokasi sudah terjadi dengan cepat, ada kluster baru namun mungkin bisa dipantau dan dikontrol dari tersing dan tracing agresif.

Untuk zona kuning, risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal. Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah.

Masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Sedangkan zona hijau menjadi wilayah aman, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi.

Pada zona hijau ini, perjalanan orang diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan adanya sistem zonasi tersebut, Budi sebelumnya pernah mengatakan bila aturan pergerakkan transportasi darat akan tetap mengacu pada zona yang kritis atau rawan, yakni merah.

"Perjalanan dari zona yang berbeda, maka aturannya mengikuti zona yang terburuk. Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," kata Budi.

Berikut SOP lebih lanjut mengenai masing-masing transportasi ;

- Kendaraan Bermotor Umum

A. Perusahaan Angkutan Umum
1. mensterilisasi saranan transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit satu kali sehari;
2. menjual tiket secara daring atau transaksi non tunai (chasless);
3. menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
4. memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (rapid test);
5. memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer;
6. memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker;
7. memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan;
8. memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
9. menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

B. Penumpang
1. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
2. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer);
3. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

- Kendaraan Bermotor Perseorangan

A. Mobil Penumpang
1. melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan;
2. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3. mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun;
4. kapasitas penumpang 50 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona merah dan zona oranye);
5. kapasitas penumpang 75 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona kuning dan zona hijau);
6. kapasitas penumpang 100 persen dari kapasitas tempat duduk bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
7. melakukan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer);
8. menerapkan physical distancing bagi kendaraan yang penumpagnya tidak berasal dari rumah yang sama.

B. Sepeda Motor
1. melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor;
2. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3. mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun;
4. sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
5. sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (pada zona merah dan oranye);
6. sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yan berbeda (zona kuning dan hijau);
7. melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer).

- Ojek Online

1. Perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu;
2. Perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi;
3. Perusahaan Aplikasi menyediakan tutup kepala jika helm dari pengemudi;
4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya;
5. Pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/02/122100415/fase-2-new-normal-ingat-aturan-berkendara-secara-zonasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke