Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tetapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 02/07/2020, 12:01 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki fase kedua adaptasi kenormalan baru atau new normal, rupanya pemerintah masih membatasi jumlah penumpang untuk mobil pribadi. Seperti sebelumnya, kapasitas penumpang wajib dipangkas 50 persen.

Untuk mobil berkapasitas tujuh sampai delapan orang, hanya boleh membawa empat orang. Sementara kapasitas lima penumpang, seperti sedan, hatchback, atau citycar hanya boleh menampung tiga penumpang.

Namun demikian, ada kelonggaran yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni boleh membawa penumpang dalam kapasitas normal atau penuh.

Baca juga: Muncul Wacana Parkiran Mobil dan Motor Terapkan Physical Distancing

Akan tetapi, syaratnya penumpang yang dibawa adalah satu keluarga dan  berdomisili satu rumah atau alamat.

Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

"Kalau satu rumah dan keluarga tidak masalah, mobil pribadi boleh diisi penuh sesuai kapasitas," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Rabu (1/7/2020).

Tidak hanya itu, Budi juga mengatakan bahwa aturan ini berlaku pada tiga fase yang telah ditetapkan.

Bahkan tidak terkait dengan sistem zonasi wilayah, artinya baik di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau tetap boleh membawa penumpang penuh.

Kondisi ini juga sebelumnya diutrakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut Syafrin, pengertian membawa penumpang penuh dibuktikan melalui kartu tanda penduduk (KTP), selama masih satu alamat makan akan diperbolehkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta No. 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Transisi yang dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi potensi menyebarnya wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Pencegahan pada sektor Tansportasi meliputi: 1. Pengendalian kapasitas angkut pada Transportasi pribadi dan Umum serta jam operasional. 2. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan sepeda dan berjalan kaki. 3. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi. Silahkan cermati infografis berikut untuk lebih paham ya #sobatdishub taati peraturannya supaya COVID-19 bis a segera selesai dan Kota Jakarta Bebas CORONA. #dishubdkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 9, 2020 at 2:24am PDT

"Pengecualian boleh terisi penuh, atau tidak dibatasi 50 persen ini harus ditekankan. Jadi KTP harus sama atau lebih ke keluarga inti yang memang tinggal dalam satu rumah, bukan keluarga tapi lain alamat, harus satu kartu keluarga (KK)," ucap Syafrin.

Baca juga: Fase Kedua Jelang New Normal, Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi

Sedangkan untuk mobil yang digunakan tidak dalam satu alamat atau bukan keluarga yang tinggal dalam satu rumah, maka tetap memberlakukan pembatasan 50 persen penumpang.

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Aturan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya risiko penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih belum selesai. Proses pengawasan pun tetap dilakukan pada beberapa titik poin yang telah ditentukan, apalagi saat ini PSBB transisi ikut diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

Zonasi

Foto dirilis Kamis (25/6/2020), memperlihatkan polisi memasang water barrier saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, yang tiga kawasan itu lebih dikenal dengan Surabaya Raya.ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO Foto dirilis Kamis (25/6/2020), memperlihatkan polisi memasang water barrier saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, yang tiga kawasan itu lebih dikenal dengan Surabaya Raya.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa adaptasi kebiasaan baru. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 2020, regulasi tersebut dilalui menjadi tiga fase, dan saat ini sudah memasuki tahapan kedua.

Namun selain dari pada itu, penerapannya juga melihat dari empat zonasi yang mengkuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Zona tersebut terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau yang masing-masing menunjukan level atau tingkat kerawanan dari suatu wilayah terhadap penularan Covid-19.

Oleh sebab itu, meski sudah ada kelonggaran untuk bus dan transportasi umum darat lainnya untuk membawa penumpang hingga 70 persen mulai Juli ini, namun tetap melihat dari zona yang ada pada daerah. Termasuk juga untuk kendaraan pribadi bahkan jasa tranportasi online. 

psbb bogor penumpang mobil pribadiistimewa psbb bogor penumpang mobil pribadi

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapasitas penumpang atau load factor akan mengikuti zona serta fase-fase yang telah ditetapkan, namun kondisinya mengikuti regulasi dari pemerintah daerah masing-masing.

Untuk pembahasan kesiapan fase kedua ini, nanti kami akan diskusikan lagi dengan para operator bus dalam waktu dekat. Jadi perlu disadari harus ada kesiapan sesuai dengan protokol kesehatan, khususnya bagi yang sudah bisa bawa penumpang 70 persen," ucap Budi kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Dijelaskan pada SE 11, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat. Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.

Zona oranye mengindikasikan risiko sedang dengan kondisi PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi tidak terkendali, transmisi lokasi sudah terjadi dengan cepat, ada kluster baru namun mungkin bisa dipantau dan dikontrol dari tersing dan tracing agresif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau