Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Alami Kecelakaan dengan Kendaraan Bermotor, Siapa yang Salah?

Kompas.com - 02/07/2020, 07:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat jalur sementara bagi pesepeda.

Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang dalam masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) banyak beraktivitas mengandalkan sepeda kayuh dibandingkan kendaraan bermotor atau transportasi umum.

Keberadaan jalur sepeda itu berada di sisi kiri jalan raya, lebih tepatnya jalur yang biasa digunakan pengendara sepeda motor. Untuk menandakan bahwa itu jalur sepeda, maka diberikan pembatas berupa traffic cone atau pop up bike line.

Baca juga: Ini Rincian Tarif Perpanjangan dan Bikin Smart SIM

Jalur sepeda ini tersebut tidak dibuka sepanjang hari, tetapi ada jam operasionalnya. Pada Senin-Jumat, dibuka pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. 

Adapun pada hari Sabtu dari pukul 06.00-10.00 WIB serta sorenya pukul 16.00-19.00 WIB, sedangkan pada hari Minggu dari pukul 16.00-19.00 WIB.

Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan bundarah Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (28/6/2020). Meskipun Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, namun ribuan warga tetap berolah raga di kawasan tersebut.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Warga mengayuh sepedanya saat melintas di kawasan bundarah Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (28/6/2020). Meskipun Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, namun ribuan warga tetap berolah raga di kawasan tersebut.

Kepolisian pun telah memberikan aturan yang mengharuskan pengguna sepeda untuk selalu berkendara di lintasan yang telah ditentukan. Bila tidak, maka akan ada sanksinya mengikuti Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada ancaman pidananya, dendanya Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo belum lama ini.

Tak hanya itu, bicara soal risiko, Sambodo juga menegaskan, bila sampai terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pengguna sepeda yang keluar jalur, maka pesepeda tersebut harus bertanggung jawab.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melakukan jumpa pers di depan FX Sudirman pada pagi tadi, dalam pembahasan jam operasional jalur sepeda sementara atau pop up bike line di lajur Jalan MH Thamrin - Jendral Sudirman sepanjang 14 Kilometer. . . Nantinya Jalur sepeda ini diberlakukan jam operasional mulai pagi hari 06.00 - 08.00 WIB dan sore hari 16.00-18.00 WIB berlaku pada hari Senin sampai Jum'at. Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 pada Sabtu dan Minggu. . . Rencana pop up bike line ini masih dalam tahap evaluasi dan bersifat sementara selama pelaksanaan PSBB Transisi. Tujuan pemberlakuan pop up bike line untuk memisahkan pesepeda dengan pejalan kaki. Hal ini guna menciptakan ruang untuk penerapan jaga jarak guna menimalisir penularan Covid-19. Traffic Cone pembatas jalur pesepeda dan kendaraan bermotor selanjutnya akan dipinggirkan di luar waktu operasional oleh petugas gabungan. #dishubdkijakarta #biketowork #HadapiBersama #PSBBTransisi #yukpakaimasker #PSBBJakarta #bike #perlutahu #bersepeda #JakartaRamahBersepeda Sumber: @dalops_dishubdkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 18, 2020 at 12:29am PDT

Sebaliknya, bila kecelakaan terjadi di jalur sepeda yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, otomatis kesalahan bukan dari para pengguna sepeda, melainkan pengguna kendaraan bermotor tersebut.

"Kalau pesepeda alami kecelakaan bukan di jalurnya, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah si pesepeda," ucap Sambodo.

Baca juga: Sikap Pengguna Mobil dan Motor Berbagi Jalan dengan Sepeda

"Tapi, kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah bukan pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian supaya memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan," kata dia.

Perlu diingat, meski telah memberikan batas untuk jalur sepeda, ada tanggapan dari pakar keselamatan yang menilai bahwa jalur sepeda yang menyatu dengan kendaraan pribadi sangatlah berisiko. Apalagi bila pembatasnya tidak dibuat permanen.

Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19

"Kita pernah bahas ini sebelumnya. Jadi jalur sepeda yang tidak dibuat permanen itu memang memiliki tingkat risiko tinggi, apalagi konteksnya ini jalan raya dan pusat kota dengan tingkat lalu lalang kendaraan yang cukup ramai," ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

"Harus disadari bila tingkat ketertiban masyarakat kita masih rendah, baiknya pemerintah bila ingin membuat sebuah aturan atau fasilitas juga memikirkan aspek-aspek lain, seperti budaya dan mempertimbangkan risikonya," kata dia.

Baca juga: Ingat, Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Denda Rp 500.000

Jusri menjelaskan, secara maksud dan tujuan, pembuatan jalur sementara untuk sepeda memang cukup baik karena selain mendukung budaya hidup sehat, juga menekan polusi udara.

Jalur sepeda di SingapuraDok. Indi Soemardjan Jalur sepeda di Singapura

Namun, bila peletakannya salah, apalagi hanya dibatasi dengan traffic cone yang tingkat kekuatannya tidak seperti pembatas permanen, yang ada justru akan mendatangkan bencana karena sangat berbahaya, baik itu bagi pengguna sepeda maupun kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau