JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat jalur sementara bagi pesepeda.
Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang dalam masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) banyak beraktivitas mengandalkan sepeda kayuh dibandingkan kendaraan bermotor atau transportasi umum.
Keberadaan jalur sepeda itu berada di sisi kiri jalan raya, lebih tepatnya jalur yang biasa digunakan pengendara sepeda motor. Untuk menandakan bahwa itu jalur sepeda, maka diberikan pembatas berupa traffic cone atau pop up bike line.
Baca juga: Ini Rincian Tarif Perpanjangan dan Bikin Smart SIM
Jalur sepeda ini tersebut tidak dibuka sepanjang hari, tetapi ada jam operasionalnya. Pada Senin-Jumat, dibuka pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
Adapun pada hari Sabtu dari pukul 06.00-10.00 WIB serta sorenya pukul 16.00-19.00 WIB, sedangkan pada hari Minggu dari pukul 16.00-19.00 WIB.
Kepolisian pun telah memberikan aturan yang mengharuskan pengguna sepeda untuk selalu berkendara di lintasan yang telah ditentukan. Bila tidak, maka akan ada sanksinya mengikuti Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada ancaman pidananya, dendanya Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo belum lama ini.
Tak hanya itu, bicara soal risiko, Sambodo juga menegaskan, bila sampai terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pengguna sepeda yang keluar jalur, maka pesepeda tersebut harus bertanggung jawab.
Sebaliknya, bila kecelakaan terjadi di jalur sepeda yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, otomatis kesalahan bukan dari para pengguna sepeda, melainkan pengguna kendaraan bermotor tersebut.
"Kalau pesepeda alami kecelakaan bukan di jalurnya, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah si pesepeda," ucap Sambodo.
Baca juga: Sikap Pengguna Mobil dan Motor Berbagi Jalan dengan Sepeda
"Tapi, kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah bukan pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian supaya memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan," kata dia.
Perlu diingat, meski telah memberikan batas untuk jalur sepeda, ada tanggapan dari pakar keselamatan yang menilai bahwa jalur sepeda yang menyatu dengan kendaraan pribadi sangatlah berisiko. Apalagi bila pembatasnya tidak dibuat permanen.
"Kita pernah bahas ini sebelumnya. Jadi jalur sepeda yang tidak dibuat permanen itu memang memiliki tingkat risiko tinggi, apalagi konteksnya ini jalan raya dan pusat kota dengan tingkat lalu lalang kendaraan yang cukup ramai," ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
"Harus disadari bila tingkat ketertiban masyarakat kita masih rendah, baiknya pemerintah bila ingin membuat sebuah aturan atau fasilitas juga memikirkan aspek-aspek lain, seperti budaya dan mempertimbangkan risikonya," kata dia.
Baca juga: Ingat, Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Denda Rp 500.000
Jusri menjelaskan, secara maksud dan tujuan, pembuatan jalur sementara untuk sepeda memang cukup baik karena selain mendukung budaya hidup sehat, juga menekan polusi udara.
Namun, bila peletakannya salah, apalagi hanya dibatasi dengan traffic cone yang tingkat kekuatannya tidak seperti pembatas permanen, yang ada justru akan mendatangkan bencana karena sangat berbahaya, baik itu bagi pengguna sepeda maupun kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.