Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis pada 1 Juli 2020

Kompas.com - 26/06/2020, 13:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka program pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli.

Dibatasi hingga 300 pemohon, program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke 74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan lahir (1 Juli), bisa melakukan pendaftaran ke kantor Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat mulai 25-30 Juni 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Selain harus lahir pada 1 Juli, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan lainnya agar bisa menikmati pembuatan SIM tanpa membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkhusus bagi yang membuat SIM baru.

“Untuk yang akan membuat SIM baru sebelum mendaftar harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu, seperti lulus tes kesehatan, lulus tes teori dan praktik serta membawa eKTP yang asli serta fotokopi,” kata Sambodo.

Sementara bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan, cukup membawa SIM lama, hasil tes kesehatan beserta eKTP-nya.

Baca juga: Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

“Kalau untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan tidak ada syarat tes praktik dan teori, itu hanya untuk yang membuat SIM baru,” katanya.

Pembebasan biaya PNBP ini berlaku bagi pemohon SIM A maupun SIM C yang lahir pada 1 Juli. Tak adanya biaya SIM ini dikarenakan sudah dibiayai oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Polri yakni, Bank BRI.

“Pembayaran PNBP tetap ada, tetapi yang membayar adalah pihak ketiga sesuai dengan nilai PNBP,” jelas Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com