Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Wujud MPV Wuling yang Jadi Rival Innova | Harga Gran Max Tembus Rp 300 Juta

Kompas.com - 25/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM), tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas). Setiap pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling.

Hadirnya layanan keliling atau SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.

Sebaiknya, pemohon sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.

Baca juga: Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

4. Tantang Yaris Cross, Honda HR-V Generasi Baru Meluncur Mei 2021

Honda dikabarkan sedang menyiapkan HR-V generasi terbaru yang akan meluncur pada Mei 2021. Kehadiran model baru HR-V sangat penting bagi Honda, apalagi persaingan segmen SUV kompak semakin kompetitif.

Jika benar akan hadir pada tahun depan, artinya HR-V generasi terbaru bakal langsung bersaing dengan Toyota Yaris Cross yang rencananya meluncur akhir 2020.

Dilansir dari Autocar India, HR-V 2021 kabarnya akan mengusung platform Jazz terbaru, namun dengan sejumlah revisi.

Baca juga: Tantang Yaris Cross, Honda HR-V Generasi Baru Meluncur Mei 2021

5. Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Baca juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau