Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Jam Operasional, Kepadatan Transjakarta Diklaim Turun 80 Persen

Kompas.com - 12/06/2020, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 5 Juni lalu sampai akhir Juni 2020.

Selama masa PSBB transisi, sejumlah angkutan umum massal dan non massal telah diziinkan beroperasi lebih leluasa.

Seperti salah satunya bus Transjakarta, yang sebelumnya dibatasi hanya dari pukul 06.00 – 18.00 WIB, kini ditambah menjadi pukul 05.00 – 22.00 WIB di seluruh koridor utama, dan hingga pukul 24.00 WIB untuk petugas kesehatan.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Kota Ini Caranya

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

Nadia Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekertaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, mengatakan, pihaknya melayani rata-rata 127.306 pelanggan per hari di 13 koridor dengan pembatasan waktu operasional selama masa PSBB.

“Setelah pemberlakuan masa PSBB transisi, rata-rata jumlah pelanggan Transjakarta naik 22 persen per hari dengan waktu operasional yang masih dibatasi,” ujar Nadia, dalam keterangan tertulis (11/6/2020).

Meski jumlah penumpang mengalami kenaikan, Nadia mengatakan, kepadatan penumpang di halte Transjakarta justru berkurang signifikan.

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya

Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

“Waktu urai berhasil diturunkan dari 25-30 menit pada awal PSBB transisi, dimulai hingga kurang dari 5 menit (waktu urai) mulai hari ketiga, atau penurunan kepadatan dan penumpukan pelanggan hingga 80 persen,” katanya.

Untuk memastikan layanan Transjakarta tetap aman bagi seluruh penumpang, Nadia mengimbau para penumpang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Seperti dengan selalu menggunakan masker, selalu mencuci tangan setelah turun dari bus, menjaga jarak aman antar penumpang.

Baca juga: Ganjil Genap Mobil dan Motor Mulai Diterapkan 12 Juni 2020?

 

Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di Jakarta, Selasa (17/3/2020). PT Transjakarta akan menambah rute perjalanan menjadi 123 rute dan menambah jam operasional, hal ini untuk mengurangi antrean panjang yang terjadi di beberapa halte pada Senin (16/3/2020) kemarin.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di Jakarta, Selasa (17/3/2020). PT Transjakarta akan menambah rute perjalanan menjadi 123 rute dan menambah jam operasional, hal ini untuk mengurangi antrean panjang yang terjadi di beberapa halte pada Senin (16/3/2020) kemarin.

Ia juga menambahkan, penumpang lebih baik antredi ruangan terbuka di luar halte, ketimbang harus berdesakan di dalam bus.

Penumpang juga diimbau tidak berbicara melalui telepon atau dengan sesama penumpang, menerapkan etika batuk dan bersin, dan tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain, serta tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau