JAKARTA, KOMPAS.com – Layanan operasional bus Transjakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, mengalami perubahan layanan. Jika sebelumnya jamnya dibatasi, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah melonggarkan aturannya.
Seperti diketahui, sebelumnya bus Transjakarta hanya beroperasi dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Kemudian, Transjakarta juga hanya melayani 15 koridor, lantas bertambah jadi 23 koridor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengizinkan kendaraan umum massal dan non-massal untuk kembali beroperasi.
Baca juga: Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur, Ada Kejutan Varian Baru
Hal ini disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan beberapa kelonggaran, lewat konferensi virtual dari Balai Kota Jakarta, Kami (4/6/2020).
“Taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol Covid-19, angkutan umum dengan 50 persen kapasitas,” ujar Anies.
“MRT dan Transjakarta akan beroperasi jam normal, tapi kapasitas per bus hanya 50 persen. Juga stasiun dan halte, tempat menunggunya dibuat jarak antrean minimal 1 meter,” katanya.
Baca juga: PSBB Kembali Diperpanjang, Simak Aturan Berkendara di Jakarta
Anies juga mengatakan, selama masa transisi ini pihaknya bakal mengevaluasi kebijakan yang sudah diterapkan, untuk menentukan apakah PSBB akan diperpanjang lagi atau sudah selesai sampai akhir Juni 2020.
“Kalau sudah aman kita bisa lakukan fase kedua, tapi kalau di tengah jalan ada penanda, bahwa gugus tugas bisa menghentikan masa transisi,” ucap Anies.
“Kalau dihentikan artinya semua ini kembali ditutup, bila di tengah jalan kita menemukan angka yang mengkhawatirkan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.