Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi buat Pengendara yang Tak Pakai Masker Selama PSBB Transisi di Jatim

Kompas.com - 11/06/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), mulai melonggarkan pengawasan aktivitas masyarakat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Meski begitu, protokol kesehatan Covid-19 tetap wajib dipatuhi oleh setiap warga yang beraktivitas. Termasuk bagi para pengguna kendaraan, diwajibkan mengenakan masker saat berkendara.

Bagi yang melanggar protokol kesehatan ini akan mendapatkan surat teguran. Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, selama dua pekan ke depan, wilayah Jatim masuk dalam masa PSBB transisi.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Baru Keluar dari Diler Tak Boleh Langsung Dicuci?

“Masa transisi ini menuju normal baru dan kami berikan pelonggaran dalam pengawasan. Tidak seketat seperti saat penerapan PSBB dulu,” kata Pranatal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Warga berbelanja kebutuhan lebaran di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, pasar tradisional ramai dikunjungi warga meskipun dalam masa pandemi COVID-19, tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga berbelanja kebutuhan lebaran di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, pasar tradisional ramai dikunjungi warga meskipun dalam masa pandemi COVID-19, tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Pranatal menambahkan, dengan adanya pelonggaran ini bukan berarti masyarakat bisa bebas beraktivitas dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Setiap warga tetap diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19, guna mencegah penyebaran virus Corona di masa normal baru.

“Kalau ada yang melanggar misalkan pengendara tidak mengenakan masker tetap akan diberikan surat teguran, jadi sama saat aturan PSBB,” ucapnya.

Baca juga: Biar Tak Salah, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB

Pranatal mengatakan, bahwa masa transisi menuju new normal ini akan berjalan selama dua pekan ke depan. Selama masa tersebut akan dilakukan pelonggaran dalam setiap aktivitas masyarakat.

Karyawan Resto Bumi Aki Bogor melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap seorang pengunjung yang datang, Selasa (2/6/2020). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberi kelonggaran restoran maupun rumah makan untuk beroperasi kembali selama PSBB dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan.- Karyawan Resto Bumi Aki Bogor melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap seorang pengunjung yang datang, Selasa (2/6/2020). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberi kelonggaran restoran maupun rumah makan untuk beroperasi kembali selama PSBB dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan.

“Tapi untuk yang ingin naik pesawat, kereta tetap harus menjalani rapid test dan juga membawa surat keterangan. Masa transisi ini sudah dimulai per hari ini (Rabu) dan akan berjalan selama dua minggu ke depan,” ucapnya.

Baca juga: PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Wajib SIKM

Ditanya mengenai pengawasan setelah masa transisi selesai apakah akan seperti saat PSBB atau sudah tidak ada pengawasan, Wadirlantas mengatakan, mengenai ke depannya belum ada kepastiannya.

“Kalau setelah masa transisi ini nanti seperti apa, belum ada pembahasan ke arah sana,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau