SURABAYA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), mulai melonggarkan pengawasan aktivitas masyarakat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Meski begitu, protokol kesehatan Covid-19 tetap wajib dipatuhi oleh setiap warga yang beraktivitas. Termasuk bagi para pengguna kendaraan, diwajibkan mengenakan masker saat berkendara.
Bagi yang melanggar protokol kesehatan ini akan mendapatkan surat teguran. Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, selama dua pekan ke depan, wilayah Jatim masuk dalam masa PSBB transisi.
“Masa transisi ini menuju normal baru dan kami berikan pelonggaran dalam pengawasan. Tidak seketat seperti saat penerapan PSBB dulu,” kata Pranatal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Pranatal menambahkan, dengan adanya pelonggaran ini bukan berarti masyarakat bisa bebas beraktivitas dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Setiap warga tetap diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19, guna mencegah penyebaran virus Corona di masa normal baru.
“Kalau ada yang melanggar misalkan pengendara tidak mengenakan masker tetap akan diberikan surat teguran, jadi sama saat aturan PSBB,” ucapnya.
Pranatal mengatakan, bahwa masa transisi menuju new normal ini akan berjalan selama dua pekan ke depan. Selama masa tersebut akan dilakukan pelonggaran dalam setiap aktivitas masyarakat.
“Tapi untuk yang ingin naik pesawat, kereta tetap harus menjalani rapid test dan juga membawa surat keterangan. Masa transisi ini sudah dimulai per hari ini (Rabu) dan akan berjalan selama dua minggu ke depan,” ucapnya.
Ditanya mengenai pengawasan setelah masa transisi selesai apakah akan seperti saat PSBB atau sudah tidak ada pengawasan, Wadirlantas mengatakan, mengenai ke depannya belum ada kepastiannya.
“Kalau setelah masa transisi ini nanti seperti apa, belum ada pembahasan ke arah sana,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/11/071200615/sanksi-buat-pengendara-yang-tak-pakai-masker-selama-psbb-transisi-di-jatim