Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku di Jalan Mana Saja jika Ganjil Genap Motor Diterapkan?

Kompas.com - 08/06/2020, 15:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, mendorong untuk dilakukan pembatasan volume kendaraan.

Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu dengan menerapkan aturan ganjil genap (gage) bagi sepeda motor.

Sebelumnya, aturan ini hanya ditujukan bagi kendaraan roda empat. Tetapi, di masa transisi di normal baru ini aturan tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Namun, sebelum aturan baru ini diberlakukan di masa transisi, ada beberapa hal yang akan dibahas.

Baca juga: Sambut New Normal, Truk ODOL Masih Bebas Melintas di Jalan Tol

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sampai saat ini belum ada teknis terkait penerapan gage sepeda motor.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu ditekankan sebelum aturan itu benar-benar diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

"Belum tahu kapan akan mulai diterapkan, nanti juga akan dibahas beberapa hal. Aturan ini untuk melakukan pembatasan kendaraan di wilayah Jakarta atau hanya selama PSBB transisi ini," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019)KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019)

Selain itu, Sambodo menambahkan, teknis lainnya yang perlu dibahas adalah di ruas jalan mana saja yang akan diterapkan aturan tersebut.

Apakah seperti jalan yang selama ini sudah diberlakukan aturan gage bagi kendaraan roda empat atau hanya di jalan-jalan tertentu saja.

"Ruas jalannya juga di mana saja yang akan diterapkan, kami juga belum tahu makanya nanti kami tunggu teknisnya dulu," tuturnya.

Baca juga: Ganjil Genap untuk Motor Masih Tunggu Arahan dari Anies

Di samping itu, perlu juga dipastikan durasi aturan gage bagi sepeda motor nantinya apakah akan berlaku sama seperti aturan gage kendaraan roda empat yang selama ini sudah berlaku.

"Durasinya juga perlu dipastikan dari jam berapa sampai jam berapa," katanya.

Menurut dia, yang tak kalah pentingnya adalah adanya rambu pemberitahuan terkait dengan penerapan aturan tersebut.

Seorang pengendara terjaring operasi ganjil genap di Jalan S Parman, Slipi Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Seorang pengendara terjaring operasi ganjil genap di Jalan S Parman, Slipi Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018).

Dengan adanya rambu, diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat khususnya bagi pengendara sepeda motor agar mematuhi aturan yang ada.

Baca juga: Belum Semua Pengendara Ojol Pakai Partisi Pembatas dengan Penumpang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sendiri belum bisa memastikan kapan aturan gage sepeda motor ini mulai diberlakukan. Menurutnya, regulasi baru ini masih dalam tahap evaluasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau