Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Saat Touring, Jangan Arogan di Jalan

Kompas.com - 05/06/2020, 18:11 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit para biker yang menghabiskan waktunya untuk melakukan touring ke sejumlah tempat, terutama saat musim liburan.

Touring bermotor memang mengasyikan, namun yang perlu diperhatikan ialah jangan sampai arogan di jalan raya.

“Meskipun dikawal oleh polisi yang memiliki hak diskresi yang sudah diatur dalam UU, rombongan harus memiliki etika karena bagaimanapun jalan raya ialah milik publik, dan fasilitas publik,” ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.

Baca juga: Banyak yang Belum Paham Fungsi Tombol Pengunci Tuas Transmisi Matik

Artinya, jika para biker touring tidak dikawal polisi maka mereka tidak ada hak prioritasnya. Harus memperhatikan rambu-rambu yang ada, sebab tanda-tanda yang dibuat saat touring hanya berlaku untuk kelompok tersebut.

Touring Honda CBR250RR ke HBD Touring Honda CBR250RR ke HBD

“Kalau dikawal masih memiliki hal prioritas dengan catatan polisi menggunakan hak diskresinya. Tapi kembali lagi, kalau masyarakat sipil yang dikawal maka yang dikawal masuk dalam prioritas ketujuh,” kata Jusri.

Aturan mengenai kendaraan-kendaraan yang harus didahulukan melintas sudah tercantum dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Bluebird Tak Tertarik Pakai Partisi di Mobil

Pasal 134 UU LLAJ menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hal utama untuk didahulukan, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau