JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya masih melakukan penindakan dan pengurusan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di tengah maraknya ancaman virus corona (Covid-19).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, hal tersebut sebagai salah satu upaya kepolisian dalam melayani masyarakat.
"Tidak ada libur. Polri tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi tentunya tetap dengan menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona," kata dia di keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Alternatif Mudik Saat Corona dari Kacamata Pengamat Transportasi
"Sejauh ini, ETLE tetap dijalankan kecuali untuk ganjil-genap karena memang diperpanjang hingga 5 April 2020," lanjut Fahri.
Oleh sebab itu, bagi pengendara yang harus keluar rumah diwajibkan untuk tetap memperhatikan keamanan berkendara seperti menggunakan helm bagi pemotor, menggunakan sabuk pengaman untuk yang menggunakan mobil, serta jangan bermain ponsel dan taati rambu lalu lintas.
Baca juga: Produksi Kendaraan Bermotor Landai Imbas Wabah Virus Corona
Adapun cara mengurus tilang elektronik, pengendara terkait harus melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan (biasanya 3 hari), usai dikirimkan bukti pelanggaran serta surat tilang ke alamat pelanggar.
Kemudian, dalam kurun waktu 14 hari pascasurat dikirim, pengendara harus melunasi denda pelanggaran sesuai ketentuan pasal.
Jika lewat dari massa tersebut, STNK secara otomatis akan diblokir sehingga pemilik tidak bisa bayar pajak di kemudian hari.
Pembayarannya sendiri bisa melalui perbankan atau datang langsung untuk sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.