Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Virus Corona Masih Mewabah, Tilang Elektronik Tetap Jalan

Kompas.com - 26/03/2020, 15:56 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya masih melakukan penindakan dan pengurusan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di tengah maraknya ancaman virus corona (Covid-19).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, hal tersebut sebagai salah satu upaya kepolisian dalam melayani masyarakat.

"Tidak ada libur. Polri tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi tentunya tetap dengan menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona," kata dia di keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Alternatif Mudik Saat Corona dari Kacamata Pengamat Transportasi

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

"Sejauh ini, ETLE tetap dijalankan kecuali untuk ganjil-genap karena memang diperpanjang hingga 5 April 2020," lanjut Fahri.

Oleh sebab itu, bagi pengendara yang harus keluar rumah diwajibkan untuk tetap memperhatikan keamanan berkendara seperti menggunakan helm bagi pemotor, menggunakan sabuk pengaman untuk yang menggunakan mobil, serta jangan bermain ponsel dan taati rambu lalu lintas.

Baca juga: Produksi Kendaraan Bermotor Landai Imbas Wabah Virus Corona

Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.

Adapun cara mengurus tilang elektronik, pengendara terkait harus melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan (biasanya 3 hari), usai dikirimkan bukti pelanggaran serta surat tilang ke alamat pelanggar.

Kemudian, dalam kurun waktu 14 hari pascasurat dikirim, pengendara harus melunasi denda pelanggaran sesuai ketentuan pasal.

Jika lewat dari massa tersebut, STNK secara otomatis akan diblokir sehingga pemilik tidak bisa bayar pajak di kemudian hari.

Pembayarannya sendiri bisa melalui perbankan atau datang langsung untuk sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau