Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur | Aturan Berkendara Saat PSBB Transisi Jakarta

Kompas.com - 05/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

3. Ini Spesifikasi Toyota Fortuner 2020, Pakai Mesin Baru

Toyota Motor Thailand Company Limited baru saja memperkenalkan New Fortuner atau Fortuner 2020. Lalu, apa saja ubahan yang ditawarkan pada SUV andalan Toyota ini?

Bersumber pada rilis yang diterima Kompas.com, Fortuner 2020 mendapatkan pilihan mesin baru yakni 2.8 GD Super Power Engine, atau mesin diesel dengan kubikasi 2,8 liter.

Mesin tersebut mampu menghasilkan daya hingga 201 tk dengan torsi 500 Nm pada putaran 1.600 sampai 2.800 RPM.

Baca juga: Ini Spesifikasi Toyota Fortuner 2020, Pakai Mesin Baru

4. Harga Fortuner 2020 Tembus Rp 800 Jutaan

New Toyota Fortuner Legender Toyota Thailand New Toyota Fortuner Legender

Toyota resmi merilis Fortuner terbaru dan ditawarkan dengan harga mulai Rp 590 jutaan. Tapi, harga tersebut berlaku di Thailand sebagai negara pertama yang berkesempatan meluncurkan Fortuner 2020.

Di Negeri Gajah Putih tersebut Fortuner 2020 dimulai dari varian mesin diesel 2.4G transmisi otomatis dengan harga 1.319.000 THB atau setara dengan Rp 590 jutaan.

Sedangkan buat model paling tinggi yakni Fortuner 2.8 Legender AT 4WD dilepas dengan harga 1.839.000 THB atau setara dengan Rp 823,9 jutaan.

Baca juga: Harga Fortuner 2020 Tembus Rp 800 Jutaan

5. PSBB Kembali Diperpanjang, Simak Aturan Berkendara di Jakarta

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) wilayah DKI Jakarta kembali diperpanjang. Sebelumnya kebijakan ini berakhir pada 4 Juni 2020, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi pada akhir Juni 2020 untuk menentukan apakah PSBB akan dihentikan atau berlanjut.

“Kalau sudah aman kita bisa lakukan fase kedua, tapi kalau di tengah jalan ada penanda, bahwa gugus tugas bisa menghentika masa transisi,” ujar Anies, dalam konferensi virtual (4/6/2020).

Baca juga: PSBB Kembali Diperpanjang, Simak Aturan Berkendara di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com