JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, PSBB saat ini menjadi masa transisi dengan beragam kelonggaran yang sudah mulai dibuka.
Tidak hanya ojek online (ojol) yang sudah bisa membawa penumpang dengan memperhatikan protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah mengizinkan mobil pribadi untuk membawa penumpang penuh, tapi dengan catatan selama digunakan satu keluarga.
"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," ucap Anies dalam siaran langsung via YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Artinya, bila isi mobil bukan merupakan anggota keluarga, maka tetap harus mengedepankan konsep pembatasan penumpang 50 persen.
Selain itu, posisi tempat duduk pun harus tetap diatur agar tercipta konsep jaga jarak antar penumpang.
Untuk mobil tujuh penumpang hanya boleh membawa empat orang, dengan komposisi satu di depan dua di baris tengah dan satu penumpang di baris belakang.
Sementara untuk mobil kecil hanya bisa membawa tiga penumpang dengan aturan satu pengendara dan dua penumpang di belakang.
Pada masa PSBB transisi, Anies pun menjelaskan akan tetap melakukan pengawasan dan melakukan penindakan bagi yang melanggar, terutama soal penggunaan masker.
Hukuman sanksi dan denda akan diberikan tanpa segan-segan bagi yang tak mengindahkan aturan PSBB.
"Penindakan pelanggaran akan kami tetap lakukan selama masa transisi ini, bulan Juni ini akan menjadi masa transisi untuk sampai kapannya itu belum ditentukan," kata Anies.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/04/161846915/mobil-pribadi-boleh-bawa-penumpang-penuh-tapi