Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Berkendara untuk Motor, Mobil, dan Bus Saat New Normal

Kompas.com - 04/06/2020, 12:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam menghadapi tatanan kehidupan baru atau yang sering disebut new normal, sistem transportasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah menyiapkan aturan baru bagi para pengendara dan pengguna kendaraan umum saat new normal.

Menurut Edi Nursalam, Direktur Prasarana BPTJ, aturan berkendara saat new normal masih bisa mengacu pada ketentuan PSBB dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Baca juga: Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur, Ada Kejutan Varian Baru

Petugas gabungan memeriksa suhu tubuh pengendara di check point 1 Segar Alam Ciloto, Cianjur, Jawa Barat yang hendak masuk ke wilayah Cianjur.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Petugas gabungan memeriksa suhu tubuh pengendara di check point 1 Segar Alam Ciloto, Cianjur, Jawa Barat yang hendak masuk ke wilayah Cianjur.

“Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru)” ucap Edi, dalam diskusi virtual (27/5/2020).

Bagi pengguna motor misalnya, satu motor hanya diperbolehkan untuk satu orang. Jika harus berboncengan dengan orang lain, ojek online contohnya, penumpang wajib menggunakan helm, jaket, dan sarung tangan pribadi.

Sementara pengguna mobil, penumpang harus dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimalnya.

Baca juga: Diskon Skutik 150 cc Usai Lebaran, Tembus Jutaan Rupiah

Penumpang bus DAMRI yang sedang antre.dok. DAMRI Penumpang bus DAMRI yang sedang antre.

Untuk mobil tujuh penumpang, boleh diisi empat orang. Sementara mobil empat penumpang, hanya diisi dua orang.

Para penumpang di dalam mobil juga harus dipastikan tidak melakukan perjalanan dalam keadaan kurang fit atau sedang sakit.

Mobil juga wajib mendapat disinfektan sebelum atau sesudah berkendara, serta penumpangnya wajib menggunakan masker selama berkendara.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Total, dan Vivo per Juni 2020

Sebanyak 4.599 kendaraan menuju Jakarta dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di check point KM 47B Karawang Barat Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Dok. Jasa Marga Sebanyak 4.599 kendaraan menuju Jakarta dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di check point KM 47B Karawang Barat Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Tak hanya bagi kendaraan pribadi, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur penggunaan transportasi umum.

Kendaraan seperti bus hanya diperbolehkan mengangkut sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada. Pembatasan duduk pun diberlakukan untuk menerapkan physical distancing saat berkendara.

Penumpang yang berdiri juga akan dibatasi agar bus tidak terlalu padat. Dan akan disediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di sekitar area halte.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com