Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpaksa Keluar Kota, Ini Cara Urus Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Kompas.com - 23/05/2020, 15:46 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Pengurusan

Benni mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan pemohon sebelum mengajukan SIKM. Semua syarat tersebut nantinya wajib dilampirkan dan diunggah untuk proses verifikasi.

Khusus untuk warga DKI Jakarta, syaratnya seperti pengantar RT/RW yang menjelaskan aktivitas perjalan dinas, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), surat keterangan perjalana dinas (untuk perjalan sekali), pas foto berwarna, dan memingai KTP.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.? ? Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://coronajakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta? ? Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.? ? Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #TundaMudik #TundaPiknik #lebarandirumah #dijakartaajadulu #PSBBJakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 16, 2020 at 6:37am PDT

Sedangkan bagi warga yang berdomisili non-Jabodetabek, syaratnya mulai dari surat keterangan kelurahan/kepala desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Selain itu, dibutuhkan juga surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di DKI yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali), pas foto berwarna, serta pindaian KTP.

"JakEVO akan mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan penjamin atau penanggungjawab ke alamat email. Penjamin atau penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan," kata Benni.

Bila pemohon bersedia, maka proses perizinan akan dilakukan yang meliputi penelitian administrasi dan sebagainya. Benni juga menjelaskan bila pengecekan berkala bisa dilakukan pemohon untuk mengetahui progresnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Apabila disetujui, maka pemohon akan mendapatkan surat elektonik disertai tautan guna mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

"Pemohon dapat menyimpan file dokumen izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri," ucap Benni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau