Pengurusan
Benni mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan pemohon sebelum mengajukan SIKM. Semua syarat tersebut nantinya wajib dilampirkan dan diunggah untuk proses verifikasi.
Khusus untuk warga DKI Jakarta, syaratnya seperti pengantar RT/RW yang menjelaskan aktivitas perjalan dinas, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), surat keterangan perjalana dinas (untuk perjalan sekali), pas foto berwarna, dan memingai KTP.
Sedangkan bagi warga yang berdomisili non-Jabodetabek, syaratnya mulai dari surat keterangan kelurahan/kepala desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
Selain itu, dibutuhkan juga surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di DKI yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali), pas foto berwarna, serta pindaian KTP.
"JakEVO akan mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan penjamin atau penanggungjawab ke alamat email. Penjamin atau penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan," kata Benni.
Bila pemohon bersedia, maka proses perizinan akan dilakukan yang meliputi penelitian administrasi dan sebagainya. Benni juga menjelaskan bila pengecekan berkala bisa dilakukan pemohon untuk mengetahui progresnya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta
Apabila disetujui, maka pemohon akan mendapatkan surat elektonik disertai tautan guna mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.
"Pemohon dapat menyimpan file dokumen izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri," ucap Benni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.