JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Otomatis dengan adanya aturan ini, bagi warga di Jakarta yang hendak melakukan perjalan ke luar Jabodetabek, wajib mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu.
Bila ada masyarakat di Jakarta yang karena tugas atau kebutuhan mendesak terpaksa melakukan perjalan keluar Jabodetabek usai Lebaran nanti, maka harus mengurus SIKM lebih dulu. Begitu juga bagi warga luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta.
Baca juga: Dilelang Ulang, Pemenang Motor Listrik Jokowi Diumumkan Hari Ini
Perlu diketahui, SIKM tak hanya berlaku bagi 11 sektor pekerjaan yang dikecualikan, namun juga bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendasar, seperti pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, mengunjungi keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.
Dalam Pergub 47 Pasal 9 dijelaskan bila ada dua jenis SIKM, yakni bersifat perjalanan berulang dan perjalanan sekali.
(2) SIKM yang bersifat perjalanan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau
b. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
(3) SIKM yang bersifat perjalanan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperuntukkan bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
b. orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau
2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Benni Aguscandra mengatakan, SIKM sendiri berguna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI.
Baca juga: Lolos Masuk Jakarta, Pendatang Tanpa Izin Wajib Karantina
"SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses corona.jakarta.go.id, setelah itu akan diarahkan ke JakEVO untuk mengisi data secara daring pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah DKI dengan cepat, mudah, transpran, dan sederhana," ucap Benni dalam keterangan resminya, Sabtu (23/4/2020).
Pengurusan
Benni mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan pemohon sebelum mengajukan SIKM. Semua syarat tersebut nantinya wajib dilampirkan dan diunggah untuk proses verifikasi.
Khusus untuk warga DKI Jakarta, syaratnya seperti pengantar RT/RW yang menjelaskan aktivitas perjalan dinas, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), surat keterangan perjalana dinas (untuk perjalan sekali), pas foto berwarna, dan memingai KTP.
Sedangkan bagi warga yang berdomisili non-Jabodetabek, syaratnya mulai dari surat keterangan kelurahan/kepala desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
Selain itu, dibutuhkan juga surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di DKI yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali), pas foto berwarna, serta pindaian KTP.
"JakEVO akan mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan penjamin atau penanggungjawab ke alamat email. Penjamin atau penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan," kata Benni.
Bila pemohon bersedia, maka proses perizinan akan dilakukan yang meliputi penelitian administrasi dan sebagainya. Benni juga menjelaskan bila pengecekan berkala bisa dilakukan pemohon untuk mengetahui progresnya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta
Apabila disetujui, maka pemohon akan mendapatkan surat elektonik disertai tautan guna mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.
"Pemohon dapat menyimpan file dokumen izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri," ucap Benni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.