Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpaksa Keluar Kota, Ini Cara Urus Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Kompas.com - 23/05/2020, 15:46 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Otomatis dengan adanya aturan ini, bagi warga di Jakarta yang hendak melakukan perjalan ke luar Jabodetabek, wajib mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu.

Bila ada masyarakat di Jakarta yang karena tugas atau kebutuhan mendesak terpaksa melakukan perjalan keluar Jabodetabek usai Lebaran nanti, maka harus mengurus SIKM lebih dulu. Begitu juga bagi warga luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta.

Baca juga: Dilelang Ulang, Pemenang Motor Listrik Jokowi Diumumkan Hari Ini

Perlu diketahui, SIKM tak hanya berlaku bagi 11 sektor pekerjaan yang dikecualikan, namun juga bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendasar, seperti pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, mengunjungi keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

Dalam Pergub 47 Pasal 9 dijelaskan bila ada dua jenis SIKM, yakni bersifat perjalanan berulang dan perjalanan sekali.

Tangkapan layar laman pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id.DOKUMEN PRIBADI Tangkapan layar laman pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id.

(2) SIKM yang bersifat perjalanan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi:

a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau

b. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

(3) SIKM yang bersifat perjalanan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperuntukkan bagi:

a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau

b. orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:

1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau

2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Benni Aguscandra mengatakan, SIKM sendiri berguna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI.

Baca juga: Lolos Masuk Jakarta, Pendatang Tanpa Izin Wajib Karantina

"SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses corona.jakarta.go.id, setelah itu akan diarahkan ke JakEVO untuk mengisi data secara daring pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah DKI dengan cepat, mudah, transpran, dan sederhana," ucap Benni dalam keterangan resminya, Sabtu (23/4/2020).

Pengurusan

Benni mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan pemohon sebelum mengajukan SIKM. Semua syarat tersebut nantinya wajib dilampirkan dan diunggah untuk proses verifikasi.

Khusus untuk warga DKI Jakarta, syaratnya seperti pengantar RT/RW yang menjelaskan aktivitas perjalan dinas, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), surat keterangan perjalana dinas (untuk perjalan sekali), pas foto berwarna, dan memingai KTP.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.? ? Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://coronajakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta? ? Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.? ? Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #TundaMudik #TundaPiknik #lebarandirumah #dijakartaajadulu #PSBBJakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 16, 2020 at 6:37am PDT

Sedangkan bagi warga yang berdomisili non-Jabodetabek, syaratnya mulai dari surat keterangan kelurahan/kepala desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Selain itu, dibutuhkan juga surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di DKI yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali), pas foto berwarna, serta pindaian KTP.

"JakEVO akan mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan penjamin atau penanggungjawab ke alamat email. Penjamin atau penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan," kata Benni.

Bila pemohon bersedia, maka proses perizinan akan dilakukan yang meliputi penelitian administrasi dan sebagainya. Benni juga menjelaskan bila pengecekan berkala bisa dilakukan pemohon untuk mengetahui progresnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, , Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, , Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.

Apabila disetujui, maka pemohon akan mendapatkan surat elektonik disertai tautan guna mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

"Pemohon dapat menyimpan file dokumen izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri," ucap Benni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Feature
Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

News
[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

News
Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Sport
Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

BrandzView
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Sport
Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Sport
Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips N Trik
Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Tips N Trik
Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

News
Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Aksesoris
Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Tips N Trik
Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

News
Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Sport
Kenali 4 Penyebab Tenaga Mobil Matik Ngempos

Kenali 4 Penyebab Tenaga Mobil Matik Ngempos

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau