JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar daerah. Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.
Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Selain itu, yang tidak kalah menarik lagi soal harga Toyota Alphard di bursa lelang mobil bekas, dijual mulai Rp 70 jutaan.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 14 Mei 2020:
1. Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar daerah. Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.
Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Baca juga: Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran
2. Di Jawa Timur Mudik Lokal Dilarang, Sanksinya Tak Bisa Perpanjang SIM
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah, untuk tidak mudik ke luar daerah. Salah satunya provinsi Jawa Timur menerapkan larangan mudik lokal selama pandemi.
Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan, sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), pihaknya bakal melarang kendaraan yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten di Jawa Timur.
“Mudik lokal tetap tidak boleh, meski antar kabupaten di Jatim,” ujar Pranatal, kepada Kompas.com (13/5/2020).
Baca juga: Di Jawa Timur Mudik Lokal Dilarang, Sanksinya Tak Bisa Perpanjang SIM
3. Mobil Murah Tidak Disarankan Minum Premium dan Pertalite
Premium 88, Solar, Dextalite, dan Pertalite 90, merupakan bahan bakar dengan angka konsumsi yang terbilang cukup banyak dimanfaatkan masyarakat.
Termasuk untuk mobil murah atau low cos green car (LCGC) yang banyak menggunakan BBM tersebut. Padahal secara aturan seharusnya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan oktan 92.
Dealer Technical Support Dept. Head PT.TAM, Didi Ahadi, mengatakan seharusnya menggunakan bahan bakar beroktan 92, bukan di bawahnya seperti Premium atau Pertalite.
Baca juga: Mobil Murah Tidak Disarankan Minum Premium dan Pertalite
4. Toyota Alphard di Bursa Lelang Mobil Bekas Mulai Rp 70 Jutaan
Patokan harga di bursa lelang mobil terbilang rendah. Konsumen sudah bisa mendapatkan mobil bekas dari puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah.
Umumnya harga mobil yang rendah menyesuaikan dengan kondisi apa adanya dan merupakan tahun tua.
Sementara harga mobil yang tinggi biasanya akan lebih muda dari segi usia, dan kondisinya bakal lebih baik.
Walau demikian, secara umum banderol mobil bekas di bursa lelang akan lebih murah jika dibandingkan dengan harga jual di showroom.
Baca juga: Toyota Alphard di Bursa Lelang Mobil Bekas Mulai Rp 70 Jutaan
5. Penjualan Mobil di April 2020 Anjlok, Gaikindo Kecewa
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) mengaku tidak puas dengan pencapaian penjualan mobil di Indonesia pada periode April 2020 yang turun drastis imbas pandemi virus corona alias Covid-19.
Menurut data yang diperoleh Kompas.com, penjualan retail kendaraan bermotor roda empat di pasar domestik selama April turun 60 persen dari 60.447 unit di Maret jadi 24.276 unit.
Sementara penjualan dari pabrik ke diler (wholesales), anjlok hampir 90 persen, dari 76.800 unit jadi 7.871 di periode yang sama.
Baca juga: Penjualan Mobil di April 2020 Anjlok, Gaikindo Kecewa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.