JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pajak kendaraan bermotor pada Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih beroperasi.
Namun, operasionalnya mengalami beberapa penyesuaian sesuai dengan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.
"Untuk wilyah hukum Polda Metro Jaya (Jadetabek) belum ada perubahan operasional, masih sesuai dengan protokol selama pemberlakuan PSBB ini," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Secara detail, kantor Samsat Induk di Jakarta tersebuar di 5 wilayah administratif, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Jam operasional untuk pelayanan di wilayah itu adalah dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB. Pada hari Sabtu dan Minggu libur.
Sementara operasional Kantor Samsat Induk di Tangerang, Bekasi dan Depok, mulai dibuka pada pukul 08.00 - 13.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat.
"Pada hari Sabtu, pelayanan hanya berlangsung hingga pukul 11.00 WIB saja. Sementara Minggu-nya libur," ujar Martinus.
"Kita juga melakukan protokol pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak, antrean dibatasi dengan garis minimal 1-2 meter, pengadaan hand sanitizer, chamber antiseptik, wajib cuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan, wajib mengenakan masker, dan di cek suhu tubuhnya," lanjut dia.
Guna meminimalisir penyebaran virus, diimbau untuk para pembayar pajak kendaraan memanfaatkan jaringan online melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Sehingga, tidak perlu lagi keluar rumah.
Tapi sebagai catatan, sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan. Wajib pajak juga tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/13/170200915/pembayaran-pajak-kendaraan-di-samsat-polda-metro-jaya-masih-buka