Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Mulai Beroperasi, Ini Aturan Tegasnya

Kompas.com - 10/05/2020, 03:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;

3. Pelayanan kesehatan;

4. Pelayanan kebutuhan dasar;

5. Pelayanan pendukung layanan dasar;

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat terkait operasional bus selama masa Larangan Mudik 8-31 Mei 2020. Pastikan sahabat haltebus.com yang menjalankan syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 yang ditetapkan.(silahkan baca Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 di posting sebelumnya). Pastikan sudah mengantongi surat dan persyaratan yang dibutuhkan, lalu membeli tiket-pulang pergi dan menyiapkan jadwal kepergian keluar kota serta keperluannya yang diperkuat dengan surat jalan atau keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Yang paling penting adalah, mohon menjalankan prosedur tes cepat (rapid test) yang menyatakan sahabat negatif Covid-19. Jika tidak ada keperluan memaksa atau darurat, kami mengajak sahabat haltebus.com untuk #TetapdiRumah dan membantu pemerintah agar kita semua bisa #TetapNaikBus dan tidak ada lagi pengusaha bus yang berkutat #BusKamiParkirdiGarasi. Salam Bus Indonesia Geser ke kiri untuk membaca isi surat secara lengkap. ???????????????????????? #Bus #BusIndonesia #BusIndonesiaMaju #BusUntukSemua #PotretBusIndonesia #BusIndonesiaAman #BusIndonesiaNyaman #BusIndonesiaAsyik #AyoNaikBus #BudayaNaikBus #BudayaBaruNaikBus #NaikBusItuAman #NaikBusItuNyaman #NaikBusItuAsyik #BusItuAman #BusItuNyaman #BusItuAsyik #BusIndonesiaLawanCovid19 #BusIndonesiaPerangiCovid19 #BusIndonesiaCegahCovid19 #CegahCovid19 #PerangiCovid19 #LawanCovid19 #haltebusdotcom

A post shared by haltebus.com (@haltebusdotcom) on May 8, 2020 at 10:31pm PDT

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau