Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Ditilang dan Mobil Disita

Kompas.com - 02/05/2020, 12:03 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

BANDUNG, KOMPAS.com - Praktik travel gelap yang menyelundupkan pemudik, tengah marak semenjak adanya larangan untuk mudik Lebaran tahun ini oleh pemerintah.

Bahkan, promosi travel ilegal yang bisa mengantarkan pemudik sampai ke kampung halamannya dilakukan secara terbuka melalui media sosial.

Selain di wilayah DKI Jakarta, travel tidak berizin ini juga kedapatan berusaha masuk ke wilayah Jawa Barat.

Petugas yang berjaga di pos penyekatan atau pembatasan Tasikmalaya, berhasil mengamankan seorang sopir travel gelap.

Baca juga: Selama 8 Hari, 29.166 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Nekat Mudik

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus travel gelap yang menyelundupkan pemudik berhasil dicegah saat hendak masuk wilayah Tasik.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

“Ada kasus travel gelap yang ditemukan di wilayah Tasik Kota,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Untuk penanganan kasus tersebut, Saptono menambahkan, sudah langsung ditangani oleh jajaran Polres setempat.

“Sudah ditangani oleh Polres Tasik Kota, sopirnya diberikan bukti pelanggaran (tilang), sedangkan untuk mobil yang digunakan diamankan,” ucapnya.

Baca juga: Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara

Sementara untuk penumpang yang menggunakan jasa travel ilegal juga ditindak sesuai dengan prosedur yang ada untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Kalau untuk penanganan penumpangnya langsung diserahkan kepada petugas Gugus Tugas untuk dilakukan rapid test. Selain itu juga dilakukan isolasi,” ujarnya.

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com