BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan upaya maksimal untuk mencegah adanya pemudik yang berusaha masuk ke wilayah Jabar.
Penyekatan atau pembatasan kendaraan luar wilayah pun dilakukan secara berlapis agar tidak ada kendaraan pemudik maupun travel gelap yang bisa lolos dari pemeriksaan oleh petugas.
Sedikitnya ada 212 pos pengamanan untuk penyekatan atau pembatasan kendaraan pemudik. Jumlah tersebut tersebar mulai dari jalan tol, arteri, hingga di perbatasan antar provinsi dengan Jabar.
Baca juga: Selama 8 Hari, 29.166 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Nekat Mudik
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan secara berlapis untuk mengantisipasi adanya praktik travel gelap.
“Pos-pos penyekatan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jabar dilakukan secara berlapis, dan untuk kendaraan juga dilakukan pelaksanaan pemeriksaan,” tutur Saptono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Dengan adanya penyekatan secara berlapis ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelundupan pemudik yang dilakukan dengan cara menggunakan travel ilegal.
Jika ditemukan praktik tersebut, Saptono mengatakan, akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Baru ditemukan satu kasus yang menggunakan travel gelap, di Tasik Kota dan sudah ditangani oleh Polres setempat. Ada penindakan tilang untuk sopirnya sedangkan mobilnya diamankan,” katanya.
Baca juga: Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara
Hal yang sama juga akan diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jika ada travel ilegal akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Penindakannya sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas, untuk sopirnya akan diberikan tilang. Lalu penumpang yang menggunakan jasa travel akan dipulangkan,” katanya.
Penindakan ini, kata Yusri, dilakukan karena mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan jelas tidak mengantongi izin.
Baca juga: Perhatikan Ini Saat Melakukan Pergantian Kampas Kopling Mobil
“Mobil itu tidak ada izinnya dan bukan merupakan peruntukan digunakan untuk mengangkut penumpang. Kami sudah sampaikan melalui media sosial dan media agar tidak mudik karena ada larangannya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.