BANDUNG, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan para pemudik di wilayah Jawa Barat (Jabar), dijaga ketat.
Seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik atau dibawa langsung oleh pemudik tidak diperbolehkan masuk dan wajib putar balik.
Petugas bahkan tidak memberikan toleransi kepada pemudik yang nekat masuk dengan membawa surat keterangan (Suket).
Sejak awal pemberlakuan hingga Jumat (1/5/2020) ini sedikitnya ada 29.166 kendaraan pemudik yang sudah diminta putar balik.
Baca juga: Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara
Selain kendaraan pribadi, ada lebih dari 1.000 angkutan umum atau bus yang juga diminta putar balik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, bahwa ada 212 pos penyekatan atau pembatasan yang sudah disiagakan untuk mencegah pemudik masuk.
“Semua kendaraan pemudik diminta putar balik, sampai saat ini kami belum memberikan pengecualian untuk pemudik yang membawa Suket,” kata Saptono kepada Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Saptono mengatakan, pemudik masuk di Jabar sampai saat ini belum ada yang membawa Suket. Sehingga, semua kendaraan yang membawa atau dibawa pemudik untuk masuk ke wilayah Jabar langsung diminta putar balik.
Baca juga: Sewa Travel Gelap Jadi Modus Baru Pemudik untuk Kelabuhi Polisi
“Sampai saat ini belum ada pemudik yang membawa Suket,” tuturnya.
Saptono juga mengatakan, bahwa penyekatan kendaraan pemudik ini dilakukan di berbagai ruas jalan yang digunakan oleh para pemudik.
Penyekatan dimulai jalan tol sampai dengan jalan yang ada di perbatasan antar provinsi, kota maupun kabupaten.
“Penyekatan atau pembatasan yang dilakukan di antaranya di jalan tol, non tol, jalan batas provinsi dan batas kabupaten atau pun kota,” ujarnya.
Baca juga: Perhatikan Ini Saat Melakukan Pergantian Kampas Kopling Mobil
Untuk pemeriksaan kendaraan, Saptono mengatakan, dilakukan dengan sangat detail. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pemudik yang nekat menggunakan berbagai cara untuk bisa pulang ke kampung halamannya.
“Kami lakukan penyekatan berlapis dan juga melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.