Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Sanksi bagi Pengemudi yang Melanggar PSBB Surabaya

Kompas.com - 30/04/2020, 12:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di tiga wilayah di Jawa Timur, yakni di Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo sejak Selasa (28/4/2020).

Akan tetapi, untuk pemberian sanksi atau penindakan baru akan dilakukan mulai Jumat (1/5/2020) besok.

Seperti halnya aturan yang diterapkan di wilayah lain yang sudah lebih dulu memberlakukan PSBB, para pengendara kendaraan juga wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Ini 8 Titik Penyekatan Kendaraan Pemudik di Jawa Timur

Jika nantinya melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, sejak penerapan PSBB sampai sekarang masih tahap pemberian imbauan kepada para pelanggar.

Posko check point Bundaran Waru, perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020), dijaga ketat petugas gabungan daei kepolisian, TNI, dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya.Dok. Pemkot Surabaya Posko check point Bundaran Waru, perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020), dijaga ketat petugas gabungan daei kepolisian, TNI, dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya.

“Untuk penerapan sanksinya baru akan diberikan mulai 1 Mei (besok),” kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Budi juga mengatakan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar, yakni pemberian surat teguran.

“Tidak ada pemberian sanksi tilang, melainkan hanya teguran saja kepada pengendara yang melanggar PSBB,” tuturnya.

Baca juga: Catat, Ini 52 Titik Check Point Kendaraan Selama PSBB di Jawa Timur

Surat teguran yang akan diberikan kepada para pelanggar akan mempunyai blangko sendiri dan berbeda dengan tilang.

“Surat teguran itu ada blangkonya sendiri, berbeda dengan surat tilang. Nanti Polres yang membuatnya,” ujar Dirlantas.

Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru, Riau, di perbatasan Pekanbaru-Kampar dalam rangka PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (17/4/2020).KOMPAS.COM/IDON Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kota Pekanbaru, Riau, di perbatasan Pekanbaru-Kampar dalam rangka PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (17/4/2020).

Sekadar diketahui aturan PSBB di tiga wilayah di Jatim secara garis besar sama dengan aturan PSBB di wilayah lainnya.

Baca juga: Mulai Besok, Pengendara yang Melanggar Aturan PSBB di Surabaya Bakal Ditindak

Mulai penggunaan sarung tangan untuk pengendara kendaraan roda dua. Menggunakan masker bagi siapapun yang beraktivitas di luar rumah, termasuk pengendara sepeda motor roda dua maupun roda empat.

“Kalau untuk penumpang kendaraan itu juga harus 50 persen. Bagi yang menggunakan kendaraan roda dua masih diberikan kelonggaran berboncengan tapi yang satu alamat rumah,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com