SURABAYA, KOMPAS.com - Pengawasan terhadap keberadaan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, semakin diperketat di berbagai wilayah.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti adanya larangan dari pemerintah agar tidak ada pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya di tengah pandemi Corona.
Selain di DKI Jakarta, penyekatan kendaraan ini juga dilakukan di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Bahkan, jajaran kepolisian di berbagai daerah perbatasan antar provinsi sudah mendirikan pos pengamanan.
Baca juga: Macet di Bundaran Waru Warnai PSBB Surabaya Hari Pertama
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, setidaknya ada delapan titik pengawasan di perbatasan antar provinsi.
“Untuk penyekatan kendaraan pemudik ini ada di delapan titik wilayah perbatasan antar provinsi yang kami jaga,” katanya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Pranatal menambahkan, seperti di wilayah Tuban yang berbatasan dengan Rembang, Bojonegoro dengan Cepu, Ngawi berbatasan dengan Mantingan di ruas tol,
“Kemudian, penyekatan juga dilakukan di perbatasan Ngawi dengan mantingan di jalan arteri. Perbatasan antara Ponorogo dengan Wonogiri, Magetan dengan karanganyar,” ucapnya.
Selanjutnya, tersedia juga di perbatasan antara Pacitan dengan Wonogiri dan di pelabuhan Ketapang Banyuwangi dengan Bali.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Rp 50 Jutaan yang Bisa Didapat dengan Cara Lelang
Dengan adanya penyekatan kendaraan ini, diharapkan tidak ada pemudik yang bisa lolos dan masuk ke wilayah Jatim.
Pranatal mengatakan, jika nantinya ada pemudik yang nekat melintas dan terjaring razia petugas maka akan langsung diminta putar balik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.