SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan diterapkan oleh Pemkot Surabaya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meski secara garis besar yang diterapkan sama dengan wilayah lainnya, tetapi ada beberapa aturan yang sedikit berbeda.
Terutama jumlah penumpang mobil pribadi dan juga untuk kendaraan roda dua. Melansir dari instagram @dishubsurabaya dijelaskan, bahwa aturan PSBB mengacu pada Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB Penanganan Covid-19 di Surabaya.
Baca juga: Ini 8 Titik Penyekatan Kendaraan Pemudik di Jawa Timur
Dalam aturan tersebut selain mewajibkan menggunakan masker juga mengatur jumlah penumpang kendaraan.
Misalkan untuk kendaraan roda dua, sesuai aturan hanya diperbolehkan untuk satu orang saja atau tidak untuk berboncengan.
Kemudian untuk kendaraan roda empat jenis sedan, hanya boleh diisi oleh dua penumpang saja termasuk sopir.
Aturan ini sedikit berbeda dengan yang diterapkan di DKI Jakarta yang masih bisa diperbolehkan tiga penumpang.
Sedangkan untuk mobil dengan jumlah tiga baris tempat duduk, maksimal hanya boleh mengangkut tiga penumpang saja.
Baca juga: Catat, Ini 52 Titik Check Point Kendaraan Selama PSBB di Jawa Timur
Aturan pembatasan jumlah penumpang ini juga diberlakukan bagi angkutan umum. Untuk angkutan kota (angkot) hanya boleh mengangkut enam penumpang saja.
Kendaraan barang dengan satu baris kursi masih diperbolehkan mengangkut dua orang. Sedangkan yang dobel kabin maksimal boleh membawa tiga penumpang termasuk sopir.
Sedangkan untuk angkutan umum jenis bus hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, semantara bagi yang masih melanggar hanya diberikan imbauan.
Baca juga: Mulai Besok, Pengendara yang Melanggar Aturan PSBB di Surabaya Bakal Ditindak
“Tapi mulai 1 Mei akan diberikan sanksi atau penindakan bagi yang melanggar yakni pemberian surat teguran,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Dengan adanya surat teguran ini diharapkan, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan selama pemberlakuan PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.