Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Berkendara Selama PSBB di Surabaya

Kompas.com - 30/04/2020, 11:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan diterapkan oleh Pemkot Surabaya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski secara garis besar yang diterapkan sama dengan wilayah lainnya, tetapi ada beberapa aturan yang sedikit berbeda.

Terutama jumlah penumpang mobil pribadi dan juga untuk kendaraan roda dua. Melansir dari instagram @dishubsurabaya dijelaskan, bahwa aturan PSBB mengacu pada Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB Penanganan Covid-19 di Surabaya.

Baca juga: Ini 8 Titik Penyekatan Kendaraan Pemudik di Jawa Timur

Dalam aturan tersebut selain mewajibkan menggunakan masker juga mengatur jumlah penumpang kendaraan.

Misalkan untuk kendaraan roda dua, sesuai aturan hanya diperbolehkan untuk satu orang saja atau tidak untuk berboncengan.

Kemudian untuk kendaraan roda empat jenis sedan, hanya boleh diisi oleh dua penumpang saja termasuk sopir.

Aturan ini sedikit berbeda dengan yang diterapkan di DKI Jakarta yang masih bisa diperbolehkan tiga penumpang.

Sedangkan untuk mobil dengan jumlah tiga baris tempat duduk, maksimal hanya boleh mengangkut tiga penumpang saja.

Baca juga: Catat, Ini 52 Titik Check Point Kendaraan Selama PSBB di Jawa Timur

Aturan pembatasan jumlah penumpang ini juga diberlakukan bagi angkutan umum. Untuk angkutan kota (angkot) hanya boleh mengangkut enam penumpang saja.

Kendaraan barang dengan satu baris kursi masih diperbolehkan mengangkut dua orang. Sedangkan yang dobel kabin maksimal boleh membawa tiga penumpang termasuk sopir.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

[ PSBB KOTA SURABAYA MULAI DIBERLAKUKAN BESOK! ] #Koncodishub , PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Surabaya mulai diberlakukan besok, tepatnya mulai tanggal 28 April 2020 - 11 Mei 2020. Namun apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19 maka pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang. Bagaimana pembatasan penggunaan moda transportasi sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No 16 Tahun 2020 saat PSBB nanti? Yuk simak infografis mimin di atas ???? Untuk kegiatan yang masih diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB diantaranya : 1. Kantor / Instansi Pemerintah 2. Pelaku usaha pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari 3. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari (pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko baik yang berdiri sendiri maupun yang ada di pusat perbelanjaan atau toko / warung kelontong, jasa laundry) Pada 17 titik check point batas Kota Surabaya akan dilaksanakan kegiatan : 1. Penyemprotan kendaraan 2. Sterilisasi orang (masuk bilik) dan cuci tangan 3. Pengecekan suhu tubuh 4. Pendataan/pencatatan suspect 5. Razia kendaraan dan barang Sanksi apabila tidak mematuhi aturan PSBB diantaranya yaitu : 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis 3. Tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan / atau pemulihan 4. Pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya Peraturan Walikota Surabaya No 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kota Surabaya bisa diunduh di www.surabaya.go.id ya Rek. Mohon untuk mematuhi aturan selama PSBB dan stay safe! ????

A post shared by Dinas Perhubungan Surabaya (@dishubsurabaya) on Apr 26, 2020 at 10:43pm PDT

Sedangkan untuk angkutan umum jenis bus hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, semantara bagi yang masih melanggar hanya diberikan imbauan.

Baca juga: Mulai Besok, Pengendara yang Melanggar Aturan PSBB di Surabaya Bakal Ditindak

“Tapi mulai 1 Mei akan diberikan sanksi atau penindakan bagi yang melanggar yakni pemberian surat teguran,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Dengan adanya surat teguran ini diharapkan, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan selama pemberlakuan PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau