SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan diterapkan oleh Pemkot Surabaya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meski secara garis besar yang diterapkan sama dengan wilayah lainnya, tetapi ada beberapa aturan yang sedikit berbeda.
Terutama jumlah penumpang mobil pribadi dan juga untuk kendaraan roda dua. Melansir dari instagram @dishubsurabaya dijelaskan, bahwa aturan PSBB mengacu pada Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB Penanganan Covid-19 di Surabaya.
Baca juga: Ini 8 Titik Penyekatan Kendaraan Pemudik di Jawa Timur
Dalam aturan tersebut selain mewajibkan menggunakan masker juga mengatur jumlah penumpang kendaraan.
Misalkan untuk kendaraan roda dua, sesuai aturan hanya diperbolehkan untuk satu orang saja atau tidak untuk berboncengan.
View this post on InstagramA post shared by Dinas Perhubungan Surabaya (@dishubsurabaya) on Apr 27, 2020 at 3:29am PDT
Kemudian untuk kendaraan roda empat jenis sedan, hanya boleh diisi oleh dua penumpang saja termasuk sopir.
Aturan ini sedikit berbeda dengan yang diterapkan di DKI Jakarta yang masih bisa diperbolehkan tiga penumpang.
Sedangkan untuk mobil dengan jumlah tiga baris tempat duduk, maksimal hanya boleh mengangkut tiga penumpang saja.
Baca juga: Catat, Ini 52 Titik Check Point Kendaraan Selama PSBB di Jawa Timur
Aturan pembatasan jumlah penumpang ini juga diberlakukan bagi angkutan umum. Untuk angkutan kota (angkot) hanya boleh mengangkut enam penumpang saja.
Kendaraan barang dengan satu baris kursi masih diperbolehkan mengangkut dua orang. Sedangkan yang dobel kabin maksimal boleh membawa tiga penumpang termasuk sopir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.