Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/04/2020, 11:42 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan diterapkan oleh Pemkot Surabaya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski secara garis besar yang diterapkan sama dengan wilayah lainnya, tetapi ada beberapa aturan yang sedikit berbeda.

Terutama jumlah penumpang mobil pribadi dan juga untuk kendaraan roda dua. Melansir dari instagram @dishubsurabaya dijelaskan, bahwa aturan PSBB mengacu pada Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB Penanganan Covid-19 di Surabaya.

Baca juga: Ini 8 Titik Penyekatan Kendaraan Pemudik di Jawa Timur

Dalam aturan tersebut selain mewajibkan menggunakan masker juga mengatur jumlah penumpang kendaraan.

Misalkan untuk kendaraan roda dua, sesuai aturan hanya diperbolehkan untuk satu orang saja atau tidak untuk berboncengan.

Kemudian untuk kendaraan roda empat jenis sedan, hanya boleh diisi oleh dua penumpang saja termasuk sopir.

Aturan ini sedikit berbeda dengan yang diterapkan di DKI Jakarta yang masih bisa diperbolehkan tiga penumpang.

Sedangkan untuk mobil dengan jumlah tiga baris tempat duduk, maksimal hanya boleh mengangkut tiga penumpang saja.

Baca juga: Catat, Ini 52 Titik Check Point Kendaraan Selama PSBB di Jawa Timur

Aturan pembatasan jumlah penumpang ini juga diberlakukan bagi angkutan umum. Untuk angkutan kota (angkot) hanya boleh mengangkut enam penumpang saja.

Kendaraan barang dengan satu baris kursi masih diperbolehkan mengangkut dua orang. Sedangkan yang dobel kabin maksimal boleh membawa tiga penumpang termasuk sopir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke