Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemberian Sanksi bagi Pengemudi yang Melanggar PSBB Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di tiga wilayah di Jawa Timur, yakni di Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo sejak Selasa (28/4/2020).

Akan tetapi, untuk pemberian sanksi atau penindakan baru akan dilakukan mulai Jumat (1/5/2020) besok.

Seperti halnya aturan yang diterapkan di wilayah lain yang sudah lebih dulu memberlakukan PSBB, para pengendara kendaraan juga wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Jika nantinya melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, sejak penerapan PSBB sampai sekarang masih tahap pemberian imbauan kepada para pelanggar.

“Untuk penerapan sanksinya baru akan diberikan mulai 1 Mei (besok),” kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Budi juga mengatakan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar, yakni pemberian surat teguran.

“Tidak ada pemberian sanksi tilang, melainkan hanya teguran saja kepada pengendara yang melanggar PSBB,” tuturnya.

Surat teguran yang akan diberikan kepada para pelanggar akan mempunyai blangko sendiri dan berbeda dengan tilang.

“Surat teguran itu ada blangkonya sendiri, berbeda dengan surat tilang. Nanti Polres yang membuatnya,” ujar Dirlantas.

Sekadar diketahui aturan PSBB di tiga wilayah di Jatim secara garis besar sama dengan aturan PSBB di wilayah lainnya.

Mulai penggunaan sarung tangan untuk pengendara kendaraan roda dua. Menggunakan masker bagi siapapun yang beraktivitas di luar rumah, termasuk pengendara sepeda motor roda dua maupun roda empat.

“Kalau untuk penumpang kendaraan itu juga harus 50 persen. Bagi yang menggunakan kendaraan roda dua masih diberikan kelonggaran berboncengan tapi yang satu alamat rumah,” kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/30/120200815/pemberian-sanksi-bagi-pengemudi-yang-melanggar-psbb-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke