Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Mudik, Viral Foto Bus AKAP Bawa Penumpang di Dalam Bagasi

Kompas.com - 26/04/2020, 03:11 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19) resmi diterapkan. Aturan ini berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 bagi semua moda transportasi darat.

Baik itu mobil pribadi, sepeda motor, sampai transportasi umum layakanya bus antarkota antra provins (AKAP).

Namun demikian, pada kenyataannya setelah dua hari larangan mudik terapkan, masih banyak bus AKAP yang terap beroperasi membawa pemudik.

Baca juga: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta

Contoh kasus yang terjadi ada banyak versi, pertama karena pengemudi tidak mengetahui adanya larangan, kemudian karena lemah atau tidak adanya pengawasan di daerah dan perbatasan wilayah.

Bahkan yang lebih tragis lagi, sempat viral sebuah foto yang menunjukan bus AKAP tetap beroperasi tapi dengan menyembunyikan penumpangnya di dalam bagasi.

Menanggapi hal ini, Kurnia Lesani Adnan, Pemilik PO SAN sekaligus Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan hal tersebut memang benar adanya.

Baca juga: Larangan Mudik Bisa Memicu Munculnya Angkutan Gelap

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

"Kejadiannya di Cileduk, tapi bukan terminal resmi. Sebenarnya begini, bukan busnya saja, tapi penumpangnya yang memang sudah mau mudik, artinya kemauan dari penumpang atau masyarakatnya. Karena takut ada razia jadi penumpang itu mau duduk di dalam bagasi dulu," ujar pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Sani, setelah berhasil melewati pos pengawasan, baru kemudian bus tersebut bongkar muatan dan menaikkan penumpang yang ada di bagasi ke dalam kabin.

Setelah itu kembali meneruskan perjalanan ke daerah tujuan bus AKAP tersebut.

Sani menjelaskan adanya kejadian tersebut memang miris. Pada satu sisi mengambarkan adanya bukti bila titik pengawasan yang tidak kuat dari pemerintah.

Di sisi lain adanya gambaran bila masih ada masyarakat yang memang mau pulang kampung karena sudah tidak ada yang bisa dikerjakan di Jakarta.

Baca juga: Efek Mobil Parkir Terlalu Lama, Banyak Komponen Jadi Rusak

Polisi menghalau mobil bus yang membawa pemudik di Tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).  Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari Tol Jakarta-Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Polisi menghalau mobil bus yang membawa pemudik di Tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari Tol Jakarta-Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB.

"Kalau sudah begitu siapa yang harus disalahkan. Masyarakat yang mudik ini karena mereka di sini kan terlantar, tidak tahu harus bagaimana akhirnya nekat tetap mudik juga, sementara di lain sisi pemerintah juga tidak ketat dalam pengawasannya," ucap Sani.

"Kalau mau dilihat di lapangan itu, sampai saat ini masih banyak bus dan angkutan lain yang statusnya gelap tetap beroperasi bawa penumpang untuk mudik. Jelas ini tidak ada adil, karena kami yang resmi mengikut regulasi tapi mereka yang bandel tetap beroperasi dan lolos dari razia," kata dia.

Baca juga: Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar-wilayah Jabodetabek, Ini Syaratnya

Bus-bus AKAP yang melayani ke banyak tujuan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur ini memang sudah dilarang untuk membawa penumpang keluar dari Jabodetabek.

Banyak bus yang dialihfungsikan menjadi kendaraan logistik, atau kendaraan pengantar barang.

Kebijakan banting setir ini terpaksa dilakukan para pengusaha oto bus, agar kendaraan mereka masih bisa beroperasi di tengah aturan PSBB dan juga larangan mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau