Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kriteria Kendaraan Pemudik yang Dipaksa Putar Balik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan berupa larangan untuk mudik bagi warga yang tinggal di wilayah zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H ini resmi berlaku pada Jumat (24/4/2020).

Aturan ini akan berlaku hingga 31 Mei 2020 dan bagi pelanggar juga akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini bakal diminta untuk putar balik atau dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda empat atau pun roda dua.

Tetapi, juga berlaku untuk pemudik yang menggunakan angkutan umum, baik angkutan darat, laut maupun udara.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan, untuk kendaraan pribadi atau pun umum yang membawa penumpang dilarang untuk mudik.

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor,” ucapnya.

Penindakan pelanggar larangan mudik ini untuk tahap pertama, yakni 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik.

Tetapi, untuk tahap kedua, yakni mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," ujarnya.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 15 Juni 2020 untuk kereta api, 8 Juni untuk kapal laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini. Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah ;
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran,

- Ambulans dan mobil jenazah,

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahapan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/25/033100315/ini-kriteria-kendaraan-pemudik-yang-dipaksa-putar-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke