JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa wilayah di Indonesia sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Khusus untuk DKI Jakarta, pemerintah provisi bahkan memperpanjang PSBB sampai dengan 22 Mei 2020.
Iwan Pranoto, Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, selama PSBB periode pertama 10 April -23 April 2020, masih banyak orang yang mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor.
Baca juga: Ini Cara Polisi Tegur Pengemudi yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta
"Yang mengajukan klaim masih banyak. Bahkan sampai minggu ke dua dan ketiga April masih ada yang datang mengajukan klaim," kata Iwan lewat telekonferensi di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Iwan mengatakan, beberapa pelanggan mengajukan klaim asuransi karena pada dasarnya pengajuan klaim tetap bisa diajukan karena kantor asuransi tetap buka selama masa PSBB.
"Asuransi termasuk dalam salah satu industri yang dikecualikan selama masa PSBB. Artinya layanan kami masih buka, kantor cabang dan beberapa cabang kita tetap melayani, kalau mau klaim masih memungkinkan," katanya.
Baca juga: Ingat, Asuransi Bisa Tolak Mobil Banjir yang Rusak Akibat Water Hammer
Masalahnya, kata Iwan, meski layanannya buka tapi bengkel banyak yang tutup karena aturan PSBB. Artinya klaim bisa masuk tapi mobil baru bisa dikerjakan setelah masa PSBB berakhir.
"Mau klaim tidak apa-apa lapor dulu saja, tapi benerinnya setelah PSBB berakhir. Karena bengkel beberapa tutup," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.