Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Tak Menyurutkan Konsumen Tetap Klaim Asuransi Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa wilayah di Indonesia sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Khusus untuk DKI Jakarta, pemerintah provisi bahkan memperpanjang PSBB sampai dengan 22 Mei 2020.

Iwan Pranoto, Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, selama PSBB periode pertama 10 April -23 April 2020, masih banyak orang yang mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor.

"Yang mengajukan klaim masih banyak. Bahkan sampai minggu ke dua dan ketiga April masih ada yang datang mengajukan klaim," kata Iwan lewat telekonferensi di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Iwan mengatakan, beberapa pelanggan mengajukan klaim asuransi karena pada dasarnya pengajuan klaim tetap bisa diajukan karena kantor asuransi tetap buka selama masa PSBB.

"Asuransi termasuk dalam salah satu industri yang dikecualikan selama masa PSBB. Artinya layanan kami masih buka, kantor cabang dan beberapa cabang kita tetap melayani, kalau mau klaim masih memungkinkan," katanya.

Masalahnya, kata Iwan, meski layanannya buka tapi bengkel banyak yang tutup karena aturan PSBB. Artinya klaim bisa masuk tapi mobil baru bisa dikerjakan setelah masa PSBB berakhir.

"Mau klaim tidak apa-apa lapor dulu saja, tapi benerinnya setelah PSBB berakhir. Karena bengkel beberapa tutup," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/24/092200815/psbb-tak-menyurutkan-konsumen-tetap-klaim-asuransi-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke