Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Lebaran Berlaku mulai 24 April 2020

Kompas.com - 21/04/2020, 13:40 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kememnhub), masih ada 24 persen warga yang bersikeras melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan untuk tidak melakukan mudik.

Atas dasar itu, dalam rapat terbatas (ratas) tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa (21/4/2020), pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik saat Ramadhan ataupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Resmi, Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemi Corona

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Bawen-Salatiga menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-5 siang hari terpantau padat merayap.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Bawen-Salatiga menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-5 siang hari terpantau padat merayap.

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," ujar Luhut.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pemerintah Cegah Kendaraan Pribadi dan Umum Melintas di Zona Merah

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.

Seperti diketahui, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.

"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, dan kementerian atau lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau