Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Larangan Mudik Lebaran Berlaku mulai 24 April 2020

Kompas.com - 21/04/2020, 13:40 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kememnhub), masih ada 24 persen warga yang bersikeras melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan untuk tidak melakukan mudik.

Atas dasar itu, dalam rapat terbatas (ratas) tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa (21/4/2020), pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik saat Ramadhan ataupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Resmi, Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemi Corona

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Bawen-Salatiga menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-5 siang hari terpantau padat merayap.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Bawen-Salatiga menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-5 siang hari terpantau padat merayap.

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," ujar Luhut.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pemerintah Cegah Kendaraan Pribadi dan Umum Melintas di Zona Merah

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.

Seperti diketahui, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.

"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, dan kementerian atau lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke