Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online, Ini Caranya

Kompas.com - 18/04/2020, 10:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta, akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas.

Sejumlah aturan pun diterapkan untuk membatasi warganya demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Masyarakat pun diimbau tetap berada di dalam rumah selama penerapan berlangsung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta Selama PSBB

Meski tetap berada di dalam rumah, bukan berarti tidak bisa melakukan kewajiban yang harus dilakukan. Salah satunya seperti melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak tahunan kendaraan ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling (Samling) yang sudah terjadwal.

Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Kertoarjo Surabaya, Selasa (30/10/2018). KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Kertoarjo Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Caranya dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, membayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas dan tidak perlu ke Samsat.

“Solusi mudah untuk Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antre dengan menggunakan aplikasi Samsat Online yang tersedia di Play Store,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Tetapi, lanjutnya, pembayaran yang bisa dilakukan secara daring ini hanya untuk pajak tahunan berjalan.

“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” ujarnya.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp 450 Miliar

Untuk caranya dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli

2. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)

3. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam).

4. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK

5. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com