JAKARTA, KOMPAS.com - Tangerang Raya yakni Tangerang Kabupaten, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (18/4/2020) besok.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 16 Tahun 2020 soal PSBB, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang.
"Sejauh ini sesuai dengan Pergub untuk kendaraan roda dua, khususnya untuk ojek aplikasi online hanya untuk mengangkut barang saja, dan belum ada perubahan aturan," kata Bayu kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Bayu optimistis selama pemberlakuan PSBB Tangerang Raya, pihaknya tidak bersentuhan dengan ojol. Sebab, berkaca pada PSBB DKI Jakarta, pihak aplikator mematikan fitur penumpang sehingga tidak bisa mengangkut orang.
"Sejauh ini untuk wilayah DKI Jakarta fitur aplikasinya dimatikan, makanya di jalan tak ditemukan ojol mengangkut penumpang, karena fiturnya tidak bisa. Kemarin kita usulkan di Banten sama seperti DKI, jadi kita tidak bersentuhan atau berdebat lagi," katanya.
PSBB di tiga wilayah Tangerang Raya mulai dilaksanakan dari 18 April sampai 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Pergub Nomor 16 Tahun 2020 terdiri dari 32 pasal yang mengatur mengenai kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB.
Poin-poinnya terdiri dari pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta sanksi bagi pelanggar PSBB.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/17/070200615/psbb-tangerang-ikut-dki-jakarta-ojol-dilarang-angkut-penumpang