Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Tegas Tegur Ojol yang Masih Berkerumun

Kompas.com - 16/04/2020, 12:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah regulasi dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menangani penyebaran corona (Covid-19) sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di terapkan.

Selain pembatasan penumpang pada transportasi umum, ojek online (ojol) pun ikut kena imbas. Ojol tetap diizinkan beroperasi tapi hanya sebatas menjadi kurir, tanpa boleh menarik atau membawa penumpang.

Namun rupanya, beberapa hari PSBB berjalan, masih banyak ditemui ojol yang tetap berkerumun, baik di pinggir jalan, atau di dekat-dekat rumah makan untuk mengunggu pesanan.

Padahal, berkerumun lebih dari lima orang menjadi salah satu yang tidak diperbolehkan dalam PSBB.

Baca juga: Selama PSBB, Ojol di Kota Ini Tak Boleh Angkut Penumpang

Ketika menanyakan hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatkan, hal tersebut memang kerap terjadi dan kepolisian juga sudah intens untuk melakukan teguran.

Penyemprotan Ojol dengan disinfektan di depan kantor Dishub Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (22/3/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Penyemprotan Ojol dengan disinfektan di depan kantor Dishub Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (22/3/2020).

"Betul, tapi kami juga secara masif sampai sekarang terus menyampaikan hal ini ke mereka, baik dalam konteks humanis sampai dengan tindakan pembubaran kalau ditemukan masih berkumpul," kata Yusri kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Yusri mengatakan, untuk masalah ojol, memang tak bisa ditangani sendiri, perlu ada peran serta masyarakat juga untuk mengingatkan mereka. Terutama bila ditemui di dekat-dekat pemukiman warga.

Menurut Yusri, dalam kondisi pandemi seperti ini, memang ojol ikut terdampak karena adanya kebijakan tak boleh membawa penumpang. Tapi di lain sisi, jasa mereka juga banyak dibutuhkan untuk mengirim makanan, minuman, atau barang.

Baca juga: Catat Daftar 32 Lokasi Check Point Selama PSBB Bekasi

Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, ada baiknya ojol juga harus sadar diri mengenai hal tersebut. Jangan sampai nantinya malah terjangkit atau terpapar corona akibat tak menerapkan physical distancing.

Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

"Peran serta masyarakat yang pasti dibutuhkan, karena kami tak mungkin bekerja sendiri. Lebih penting lagi, ojol juga harus sadar dan berpartisipasi juga, minimal untuk dirinya sendiri," kata Yusri.

Sementara untuk upaya menegur pihak aplikator yang membiarkan ojol masih tetap berkerumun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kamenhub) Adita Irawati mengatakan, dalam ruang lingkup PSBB hal tersebut harusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Jadi kalau masuknya dalam wilayah PSBB, pengawasan dan penindakan ada sepenuhnya di tangan Pemda bersama aparat kepolisian di lapangan, terkait aplikator juga demikian," kata Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com