Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Harga Mobil Bekas Turun Drastis | Tak Pakai Masker saat Berkendara Kena Tilang?

Kompas.com - 16/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Salah satu contohnya para pesepeda motor yang masih banyak berboncengan dan tidak menggunakan masker ataupun sarung tangan saat berkendara.

Baca juga: Kedapatan Tanpa Masker Saat Lewat Check Point PSBB, Kena Tilangkah?

4. Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK Selama PSBB Dapat Keringanan

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), banyak aktivitas yang terhenti, termasuk aktivitas dalam pengurusan SIM dan STNK. Menurut aturan PSBB, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Untuk itu, kepolisian memberikan keringanan pada semua pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK. Keringanan berupa pembebasan denda pajak dan pembuatan ulang SIM bagi yang sudah lewat masa berlakunya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diberikan toleransi sampai dengan tanggal 29 Mei.

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK Selama PSBB Dapat Keringanan

5. Ini Beda Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Pemberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) resmi diberlakukan di DKI Jakarta.

Bagi warga yang tak mengindahkan aturan tersebut, ada sanksi yang tak main-main harus ditanggung.

Untuk memastikan PSBB berlangsung sesuai aturan yang berlaku, termasuk bagi pengendara sepeda motor, mobil, serta angkutan umum, kepolisian aktif menggelar operasi pengecekan pada pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan.

Namun pengecekan yang dilakukan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB. Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.

Baca juga: Ini Beda Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com