Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Harga Mobil Bekas Turun Drastis | Tak Pakai Masker saat Berkendara Kena Tilang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran virus corona atau Covid-19 telah berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi episentrum pandemi. Beberapa orang sampai harus menjual mobil pribadinya untuk memenuhi kebutuhan.

Kondisi ini secara langsung membuat stok mobil di pasar mobil seken bertambah banyak, sementara konsumen yang membeli lebih sedikit.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal tata cara berkendara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 15 April 2020:

1. Apakah Sekarang Waktu Tepat Berburu Mobil Bekas?

Penyebaran virus corona atau Covid-19 telah berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi episentrum pandemi. Beberapa orang sampai harus menjual mobil pribadinya untuk memenuhi kebutuhan.

Presiden Direktur Mobil 88 Halomoan Fischer, mengatakan, tren orang menjual mobil pada April ini mengalami peningkatan dibanding bulan lalu.

Kondisi ini secara langsung membuat stok mobil di pasar mobil seken bertambah banyak, sementara konsumen yang membeli lebih sedikit.

2. Dampak Corona, Harga Mobil Bekas Turun Drastis

Memasuki April 2020, kawasan DKI Jakarta dan menyusul lima wilayah di Jawa Barat menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kondisi ini secara langsung mempengaruhi pasar mobil bekas di Jabodetabek.

Dibandingkan dengan periode Maret 2020, harga mobil bekas saat ini cenderung lebih murah. Hal ini terjadi lantaran stok yang tersedia di pasar lebih banyak.

Selain itu juga karena faktor daya beli yang menurun, sehingga memicu penjual mematok harga yang menarik minat pembeli.

3. Kedapatan Tanpa Masker Saat Lewat Check Point PSBB, Kena Tilangkah?

Dalam menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), kepolisian akan mengedepankan langkah persuasif dan humanis.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan, masih banyak pengendara yang belum tersosialisasi ketentuan tersebut.

Salah satu contohnya para pesepeda motor yang masih banyak berboncengan dan tidak menggunakan masker ataupun sarung tangan saat berkendara.

4. Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK Selama PSBB Dapat Keringanan

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), banyak aktivitas yang terhenti, termasuk aktivitas dalam pengurusan SIM dan STNK. Menurut aturan PSBB, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Untuk itu, kepolisian memberikan keringanan pada semua pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK. Keringanan berupa pembebasan denda pajak dan pembuatan ulang SIM bagi yang sudah lewat masa berlakunya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diberikan toleransi sampai dengan tanggal 29 Mei.

5. Ini Beda Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas

Pemberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) resmi diberlakukan di DKI Jakarta.

Bagi warga yang tak mengindahkan aturan tersebut, ada sanksi yang tak main-main harus ditanggung.

Untuk memastikan PSBB berlangsung sesuai aturan yang berlaku, termasuk bagi pengendara sepeda motor, mobil, serta angkutan umum, kepolisian aktif menggelar operasi pengecekan pada pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan.

Namun pengecekan yang dilakukan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB. Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/16/060200815/-populer-otomotif-harga-mobil-bekas-turun-drastis-tak-pakai-masker-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke