Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Penutupan Jalan, Ini Syarat Berkendara di Bekasi Saat PSBB

Kompas.com - 15/04/2020, 12:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi resmi diterapkan hari ini, Rabu (15/4/2020).

Berlaku 14 hari ke depan atau hingga 28 April 2020, pembatasan aktivitas masyarakat ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 lebih meluas.

Adapun aturan teknis mengenai penerapan PSBB di Bekasi, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020.

Kebijakan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Baca juga: Lalu Lintas Dijaga Ketat Selama PSBB Bekasi, Aparat Siaga di 32 Lokasi

Arus lalu lintas di Kota Bekasi, tepatnya di perbatasan Pondok Gede dengan Lubang Buaya, Jakarta Timur, masih tampak ramai pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020).Tangkapan layar Kompas TV Arus lalu lintas di Kota Bekasi, tepatnya di perbatasan Pondok Gede dengan Lubang Buaya, Jakarta Timur, masih tampak ramai pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020).

Pada regulasi tersebut, tercantum berbagai ketentuan tentang aktivitas apa saja yang masih diperbolehkan selama PSBB di Kota Bekasi, termasuk di dalamnya terkait aturan berkendara.

Secara umum, sebagaimana tertulis di Pasal 14 Perwal tersebut, warga masih dibolehkan keluar selama masa PSBB di Kota Bekasi. Tetapi, hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Penggunaan kendaraan bermotor pun tidak dilarang, namun diimbau untuk melakukan penyesuaian guna mencegah penyebaran virus corona seperti selalu menggunakan masker, sarung tangan (khusus roda dua), menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO, serta tidak berkendara jika mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Dalam upaya menjaga jarak aman sesuai aturan tersebut, pengguna mobil, sepeda motor, angkutan perkretaapian, kendaraan bermotor umum, atau moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Baca juga: Tutup karena PSBB, Kapan Bengkel Motor di Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor Buka Lagi?

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

"Untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," bunyi pasal 18 ayat 6.

Kemudian, selama PSBB berlangsung tidak ada penutupan akses keluar dan masuk ke Kota Bekasi. Namun, akan ada 32 titik check point arus lalu lintas di perbatasan antara DKI Jakarta, Bogor, dan Depok.

Di sana, ujar Sekertaris Dinas Perhubungan Enung Nurholis, petugas akan memantau langsung seluruh pengendara secara terstruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau