Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corana via Transportasi, Bus AKAP dari Jakarta Diawasi Ketat

Kompas.com - 12/04/2020, 10:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan terkait implementasi pengendalian transportasi dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), terutama menjelang musim mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya di Pulau Jawa.

Seluruh kepala daerah juga telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan Covid-19.

"Jadi pembatasan transportasi dalam PSBB adalah dengan mengurangi jumlah penumpang. Untuk bus AKAP sejauh ini tetap bisa beroperasi dengan syarat mengurangi 50 persen dari total kapasitas kursinya," ujar Adita dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Taksi dan Online Maksimal Angkut 2 Orang

"Kami terus koordinasikan, mengenai implementasi pengendalian transportasi pada daerah khususnya yang telah ditetapkan PSBB, serta terkait penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun ini," kata Adita.

DICEK—Seorang kru bus dicek suhu tubuhnya di terminal Giri Adipura Wonogiri mengantisipasi penularan virus corona. Apalagi dalam dua pekan terakhir, ribuan pemudik berdatangan ke Wonogiri.KOMPAS.COM/Dokumentasi Terminal Giri Adipura DICEK—Seorang kru bus dicek suhu tubuhnya di terminal Giri Adipura Wonogiri mengantisipasi penularan virus corona. Apalagi dalam dua pekan terakhir, ribuan pemudik berdatangan ke Wonogiri.

Lebih lanjut Adita mengatakan, Kemenhub juga telah meminta kepala daerah untuk bersama memahami dinamika penyebaran dan penanganan corona.

Dengan demikian, masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap keputusan pemerintah, khusus pada sektor transportasi.

Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dalam rangka pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran corona.

Permenhub tersebut juga akan digunakan sebagai acuan dalam pengendalian mudik 2020.

Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta

"Pada prinspinya penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyabaran virus tersebut dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Adita.

Beberapa kebijakan yang diterapkan terkait pembatasan di bidang transportasi dan mudik diantaranya, seperti pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selain itu, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik dan berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudik dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com